- ist
Istri Kades Karanganyar Blak-blakan soal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Perselingkuhan itu Fakta
Suami Laporkan ke Polisi dan Badan Kehormatan DPRD, Bukti Masih Didalami
Persoalan yang melibatkan Zayyana dan WD sebelumnya telah dilaporkan oleh Sami kepada dua lembaga, yakni kepolisian dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang.
Pengaduan kepada Ketua DPRD Rembang dengan tembusan BK DPRD dikirim pada 14 September 2026. Sementara laporan dugaan perzinaan ke Polres Rembang disampaikan pada 21 September 2026.
Sami menyatakan telah menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada kuasa hukumnya.
Pengacara Sami, Abdul Mun'im, menyebut pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti, mulai dari riwayat percakapan, foto, dokumentasi hotel, hingga video.
Hubungan yang dilaporkan tersebut diduga berlangsung sejak 19 Agustus 2025 sampai 3 Maret 2026.
"Kami sudah melampirkan alat bukti," ujarnya.
Abdul Mun'im menjelaskan bahwa dugaan perzinaan dapat dijerat ketentuan dalam KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Radytya Triatmaji Pramana, memastikan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk salah satu pihak terlapor yang telah memenuhi panggilan.
"Untuk progresnya saat ini kami dari Satreskrim Polres Rembang sedang melakukan pendalaman di penyelidikan kasus ini. Beberapa saksi sudah mulai kita panggil, termasuk yang sudah hadir salah satu terlapor," ujar Radytya.
Adapun pemeriksaan terhadap WD masih memerlukan proses perizinan melalui pimpinan institusi DPRD. Polisi menyebut permohonan tersebut telah diajukan.
Radytya menegaskan bahwa kedua belah pihak tetap akan diperiksa untuk memperjelas unsur perkara.
"Jadi tetap untuk kedua belah pihak akan tetap kita periksa. Untuk korban sudah kita periksa, nanti coba akan kita dalami lagi yang berkaitan dengan unsur-unsur pasalnya," sambungnya.
Penyidik juga membuka kemungkinan mengumpulkan bukti tambahan berupa rekaman CCTV, percakapan pesan, dan dokumentasi foto.
"Pengakuan dari terlapor itu kan salah satu alat bukti ya, tapi tentunya kita tidak berpegangan di situ. Kita perlu menguatkan dengan alat bukti lainnya," ujarnya. (udn)