Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berikan keterangan soal OTT Bupati Pemalang, Kamis (11/8/2022) malam..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Bupati Pemalang Dikabarkan OTT KPK, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo: Ini Peringatan

Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:40 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo belum mendapatkan informasi tertangkapnya Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Ganjar menegaskan bahwa hal itu sebagai peringatan.

"Saya sebenarnya sudah mengingatkan berkali-kali kepada kawan-kawan (para kepala daerah) dan tentu saja saya akan menunggu perkembangan yang ada," tegas Ganjar usai mengikuti acara Jagongan Bareng Ajaib di Hotel Tentrem Semarang, Kamis (11/8/2022) malam.

Ganjar menyayangkan kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan kepala daerah di wilayahnya ini. Ganjar menegaskan, komunikasi dalam upaya memperingatkan para kepala daerah untuk tidak terlibat korupsi dilakukannya secara intens. Apalagi Jawa Tengah, kata Ganjar, sudah lama bekerjasama dengan KPK untuk pencegahan korupsi.

"Saya selalu mengingatkan karena sebenarnya kerjasama kita dengan para penegak hukum, dengan KPK itu sudah terlalu sering," ujarnya.

Ganjar mengatakan KPK dalam setiap kegiatannya di Jawa Tengah, tak hanya sosialisasi dan edukasi. Di dalamnya, kata Ganjar, terselip peringatan-peringatan atau kode yang harus diperhatikan kepala daerah. Penekanannya, kata Ganjar, adalah kontrol diri pada individu.

"Hati-hati ya di Jawa Tengah ada yang umpama jual beli jabatan, ada lho di Jawa Tengah yang main proyek, ada lho yang seperti ini kira-kira yang jahat. Nah pada saat itu kita harus melakukan kontrol diri," tegas Ganjar.

Ganjar mengatakan, Kabupaten Pemalang sedang dalam pendampingan Pemprov Jateng. Hal ini dalam rangka penunjukan Sekretaris Daerah baru karena yang sebelumnya (MA) mengundurkan diri setelah terlibat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral