Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Begini Penjelasan Polda Jateng soal Mekanisme Drone ETLE bagi Pelanggar Lalu Lintas
Jumat, 4 November 2022 - 17:06 WIB
Sementara itu, Agus juga menjelaskan bahwa kepolisian saat ini sudah menerapkan sistem pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika pengendara terbukti melakukan pelanggaran. Ada tiga kategori pelanggaran, yakni kategori ringan, sedang dan berat.
SIM pengendara bisa dicabut ketika melakukan pelanggaran tabrak lari. Sedangkan maksimal poin yang didapatkan ada 12 poin.
“Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu pointnya dikurangi satu, pelanggaran sedang 5, pelanggaran berat 10. Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIMnya,” imbuhnya.(Dcz/Buz)