Ganjar Pranowo saat berdiskusi dengan buruh di sela Rapat Kerja Wilayah II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Senin (14/11/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Gubernur Jateng Minta Pemerintah Tidak Terapkan PP 36 tahun 2021 untuk Penentuan UMP

Senin, 14 November 2022 - 21:06 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Dalam tiga hari ke depan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terus menggelar diskusi dengan buruh, pengusaha dan akademisi. Harapannya dari Jawa Tengah bisa mengusulkan formula yang tepat untuk pertimbangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Menurutnya, penggunaan PP 36 tahun 2021 untuk dasar penetapan UMP pada situasi saat ini kurang tepat.

“Kalau kita hitung-hitung umk kita di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu ya perlu lah mendapatkan review,” jelas Ganjar setelah Rapat Kerja Wilayah II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Quest Hotel Semarang, Senin (14/11/2022).

Review pada dasar penetapan ini, lanjut Ganjar, perlu dilakukan. Sebab hitungan UMP yang coba dilakukan oleh jajarannya, menunjukkan hasil yang berpotensi muncul ketimpangan.

“Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen. Kalau pengusahanya iya, saya seneng aja. Bagus itu. Tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing,” ungkapnya.

Untuk itu, Ganjar terus mengajak dialog buruh, pengusaha hingga akademisi di Jawa Tengah. Selain mendapat usulan formula yang tepat untuk diusulkan ke Kemenaker, juga disepakati seluruh pihak.

“Dengan formula-formula itu harapannya ada konklusi yang paling bagus, yang punya kemampuan nanti untuk bisa melaksanakan. Sehingga sama-sama enak,” katanya.

“Sehingga dalam waktu tiga hari ini mudah-mudahan ada usulan dari kawan-kawan di Jateng yang lebih mendekati sepakat,” tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral