Buruh di Semarang saat demo menuntut kenaikan upah minimum beberapa waktu lalu. (Dokumentasi).
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

UMP Jateng Naik 8,01 Persen, Ini Potensi Jumlah UMK untuk Kota Semarang

Selasa, 29 November 2022 - 20:56 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik 8,01% dari UMP Jawa Tengah 2022. Itu artinya UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di provinsi tersebut paling sedikit Rp1.958.169,69, atau naik dibandingkan UMK sebelumnya yaitu Rp 1.812.935.

Angka tersebut adalah jumlah minimal yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja per bulannya, dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” Ganjar saat mengumumkan UMP Jateng beberapa waktu lalu.

Nantinya setiap kabupaten/kota akan menentukan lagi besaran UMK sesuai standar masing-masing yang dihitung dengan metode tertentu. Sehingga besaran UMK masing-masih daerah akan berbeda.

Lalu, daerah mana yang UMKnya paling besar di Jawa Tengah?

Berdasarkan UMK tahun lalu, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK paling tinggi. Yaitu sebesar Rp2.835.021,29. Jika mengacu pada besaran prosentase UMP Jateng yang naik 8,01 persen maka potensi UMK Kota Semarang bisa sebesar Rp. 3.062.106,49. 

Tapi tentu tidak serta merta seperti itu. Sebab prosentase 8,01 adalah kenaikan untuk upah minimal provinsi. Jika UMK di kota dan kabupaten sebelumnya sudah lebih dari UMP maka kenaikannya menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing. Yang pasti nilainya harus sama atau lebih tinggi dari UMP provinsi.

Nah, Kota Semarang tahun lalu menaikkan UMK sekitar 5 persen. Maka berkaca dari hal tersebut, kemungkinan kenaikan UMK tidak jauh dari itu. Jadi UMK Kota Semarang tahun depan kemungkinan ada di kisaran Rp 2.976.772,35. Hampir menyentuh 3 juta rupiah.

Sebelumnya, para buruh menginginkan upah minimum di Jawa Tengah bisa naik 13 persen. Mereka melalui aksi unjuk rasa maupun mediasi berupaya agar tuntutan mereka terpenuhi. 

Dengan adanya keputusan kenaikan UMP sebesar 8,01 persen, maka kini buruh berharap UMK akan bisa memenuhi harapan mereka. (Tjs/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral