Sumber :
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Hati-hati Modus Kencan Kenalan Lewat Facebook, Motor Warga di Purbalingga Dibawa Kabur
Hati-hati berkenalan dan berkencan dengan orang asing di media sosial. Di Purbalingga, modus ini digunakan menggasak sepeda motor dan barang berharga korban.
Senin, 16 Januari 2023 - 17:16 WIB
Pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Sjo/Buz)