Tiga pelaku yang berkomplot kini ditahan di Mapolres Purbalingga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Hati-hati Modus Kencan Kenalan Lewat Facebook, Motor Warga di Purbalingga Dibawa Kabur

Senin, 16 Januari 2023 - 17:16 WIB

Berdasarkan laporan korban, polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Berbekal informasi yang diperoleh akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.

"Pelaku berinisial PW yang merupakan residivis akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang, tiga hari usai beraksi. Kami juga berhasil menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya," ungkapnya

Selain PW (32) seorang pedagang warga Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Polisi juga menangkap dua penadah, yaitu AR (30) karyawan swasta, warga Desa Parigi, Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dan MSD (47) wiraswasta, warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy bernomor polisi R-3868-ZJ dan satu telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru. Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6809-LL dari TKP lain.

Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali di lokasi lain. Masing-masing di penginapan komplek Objek Wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan Objek Wisata Menganti, Kabupaten Kebumen.

Pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Sjo/Buz)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral