Tersangka Pengamen Badut yang Tebas Tangan Teman Sendiri.
Sumber :
  • Eddy Suryana

Akibat Sakit Hati, Pengamen Badut Lampu Merah di Purworejo Tebas Tangan Teman Sendiri

Rabu, 1 Februari 2023 - 02:21 WIB

Akibat ulahnya, Boy menghadapi sangkaan melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Laki-laki asal Jakarta itu juga dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena menguasai senjata tajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Boy juga harus siap disangka menyalahgunakan narkoba. (eds/ade)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral