Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Didominasi Tindak Kejahatan Narkoba

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:36 WIB

Lumajang, tvOnenews.com - Sejumlah barang bukti yang disita dari para pelaku berbagai tindak pidana kejahatan umum di Kabupaten Lumajang, dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (24/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristopo Sumedi menyatakan bahwa tindak kejahatan pidana umum dalam beberapa bulan terakhir cukup meningkat. Bahkan di sejumlah kasus, barang bukti yang disita juga lumayan banyak.

"Memang dalam beberapa bulan terakhir ini, sejumlah kasus tindak kejahatan khususnya pidana umum sedang mengalami peningkatan. Hari ini, barang bukti yang kita musnahkan cukup lumayan banyak," kata Ristopo kepada sejumlah awak media, Rabu (24/5).

Bersama jajaran Forkopimda, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan, dengan diawali pemusnahan barang bukti obat berbahaya tak boleh edar atau pil koplo dan sabu-sabu. Penghancuran ini dengan cara dihaluskan dengan mesin blender.

Selanjutnya, barang bukti berupa senjata tajam juga ikut dihancurkan dengan memotongnya menjadi beberapa bagian. Disusul pemusnahan barang bukti berupa alat komunikasi atau HP yang digunakan tersangka saat beraksi ikut dihancurkan. Terakhir, barbuk berupa pakaian dan lainnya dibakar.

Ristopo mengatakan, pemusnahan barbuk ini merupakan agenda tahunan. Tentunya, pemusnahan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ristopo menyebutkan, paling banyak kejahatannya adalah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan narkoba. Baik sabu-sabu maupun pil koplo.

"Kami musnahkan barang bukti sabu sebanyak 81,66 gram. Ini dari 48 perkara. Selain itu, ada 29 perkara dari obat tanpa izin edar dengan barang bukti sebanyak 50.644 butir," katanya.

Tidak hanya itu, senjata tajam berupa clurit sebanyak delapan buah dan satu senjata api jenis air softgun juga dimusnahkan. Sementara pakaian dan barang bukti lainnya itu berasal dari kasus pidana umum seperti penganiayaan, pencurian, persetubuhan, hingga judi online.

"Kegiatan ini merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana yang telah selesai melalui putusan hakim secara tuntas dan optimal," jelasnya.

Total tersangka, lanjutnya, dari perkara ini ada lebih dari 20 tersangka. Hal ini didominasi oleh kasus yang berkaitan dengan narkoba. Oleh karena itu, pihaknya bersama Polres, BNNK, Kodim 0821 Lumajang akan terus bersinergi memberantas narkoba.

"Obat pil tanpa izin edar ini membahayakan bagi generasi muda. Ini yang perlu kita berantas bersama-sama. Polres penyidikan, kami kejaksaan di bidang penuntutan dan penyelesaian di pengadilan negeri. Sehingga hal-hal yang membahayakan bisa diantisipasi. Paling tidak kami meminimalisirnya," pungkasnya. (wso/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral