polisi sita 30,6 gram sabu-sabu siap edar.
Sumber :
  • tim tvone - habib

Gerebek Bandar Narkoba di Wilayah Suci Gresik, Polisi Sita 30,6 Gram Sabu-sabu Siap Edar

Rabu, 14 Juni 2023 - 15:46 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Aparat Satreskoba Polres Gresik, kembali membongkar praktik peredaran gelap jaringan narkoba di wilayah hukum Gresik. Kali ini, polisi menggerebek rumah kos di Jalan Ruby, Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar yang dijadikan markas bandar sabu - sabu oleh Muhammad Rizqi Romadlon (23) asal Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Rabu (14/6).

Usai penggerebekan, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, kepada awak media mengatakan, jika penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah PPS, Desa Suci. Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengantongi identitas pelaku bernama Muhammad Rizqi Romadlon dan menangkapnya di persembunyiannya.

"Setelah mendapatkan petujuk, kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos. Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti berupa 15 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 30,6 gram," kata Kasat Reskoba Polres Gresik.

AKP Tatak menjabarkan jika selain menangkap pelaku, juga menyita 15 paket sabu - sabu itu memiliki berat bruto masing-masing 4,78 gram, 4,82 gram, 4,92 gram, 4,74 gram, 4,74 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,40 gram, 0,94 gram, 0,94 gram, 0,94 gram dan 0,44 gram. Puluhan gram serbuk setan itu rencananya diedarkan ke pelanggan tersangka.

"Selain 15 paket sabu - sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu set bong alat hisap, 1 buah timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkoba Rp600 ribu, 1 buah korek api gas, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 1 buah HP, 4 pak plastik dan 1 unit sepeda motor yang dipakai tersangka melakukan transaksi narkoba," lanjut mantan Kapolsek Menganti itu.

Kini akibat perbuatannya tersangka Muhammad Rizqi Romadlon sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Gresik. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemuda lulusan SMK itu harus mendekam di balik jeruji besi penjara.

Sementara itu, di hadapan penyidik, Muhammad Rizqi Romadlon mengakui semua perbuatannya. Barang - barang haram itu rencananya akan diedarkan ke wilayah sekitar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral