curi kayu jati milik Perhutani, 2 orang diangkap polisi.
Sumber :
  • tim tvone - aris sutikno

Curi Kayu Jati Milik Perhutani, 2 Orang di Ponorogo Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Juni 2023 - 12:51 WIB

Ponorogo, tvOnenews.com - Dua orang berinisial DN (37) dan HC (57) warga Pulung, berhasil diringkus Satreskrim Polres Ponorogo. Keduanya ditangkap setelah mencuri kayu jati gelondongan hasil pembalakan liar di kawasan hutan milik perhutani.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat dikonfirmasi media menjelaskan keduanya hanya mengaku sebagai sopir dan kernet, kayu tersebut rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Madiun untuk dijual kembali.

"Kayu jati berjumlah 6 gelondong dengan berbagai ukuran berhasil kita amankan dari kedua pelaku," terang Niko.

Penangkapan kedua tersangka tersebut ketika unit Reskrim Polres Ponorogo bersama dengan petugas dari perhutani melakukan patroli rutin.

Saat berada di kawasan hutan masuk Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, petugas mendapati sebuah truk yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat kayu jati. Saat diperiksa, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

Polisi masih terus melakukan pendalaman tentang tersangka ilegal logging lainnya, mengingat kedua tersangka yang ditangkap hanya sopir dan kernet.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 83 ayat 1 huruf "a" dan "b", UU No. 18, Th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun. (asn/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral