Mediasi antar warga.
Sumber :
  • syamsul huda

Kedepankan Restorative Justice, Polsek Tegalsari Berhasil Mediasi Perselisihan Antar Warga

Rabu, 12 Juli 2023 - 11:43 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Akibat perselisihan yang terjadi antar warga di kawasan Pandegiling Surabaya, yang menyebabkan salah satu korban menjadi korban penganiayaan, hingga mengalami luka memar, dan luka di bagian dalam mulut, berbuntut adanya pelaporan ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Kapolsek Tegalsaripun langsung merespon laporan warga tersebut, dan memandang bahwa kasus tersebut hanya perselisihan antar warga biasa, sehingga masih bisa ditempuh jalan restorative justice.

Didampingi oleh Kanit Bhabin Kamtibmas, Kapolsek Tegalsari Imam Mustolih, langsung mendatangi rumah korban, untuk mengetahui kronologi kejadian yang sebenarnya. Kapolsek kemudian memanggil para pihak yang berselisih untuk dilakukan mediasi dan perdamaian antar kedua belah pihak di Mapolsek Tegalsari Surabaya.

“Kami utamakan restorative justice, karena memang perkara ini masih bisa ditempuh jalur damai, sehingga mediasi kedua belah sangat penting,” terang Kompol Imam Mustolih, Kapolsek Tegalsari Surabaya.

Dalam mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni orang tua Ubaidilah selaku korban, serta orang tua Andik yang melakukan penganiayaan, dan disaksikan oleh pihak Polsek Tegalsari, RT dan RW, serta tokoh masyarakat setempat, akhirnya kesepakatan perdamaian bisa ditempuh.

“Mediasi tersebut telah dicapai kesepakatan oleh kedua belah pihak untuk perkara penganiayaan diselesaikan secara kekeluargaan, dan korban tidak akan melakukan tuntutan secara hukum, dan sudah ditandatangani di atas materai,” tambah Kapolsek Tegalsari.

Dalam perdamaian tersebut, disepakati bahwa pihak Andik sanggup memberikan biaya perawatan, atas luka yang dialami oleh korban Ubaidilah, sementara pihak Ubaidilah selaku korban telah membuat surat pernyataan tidak akan menempiuh jalur hukum setelah proses perdamaian ini tercapai. (sha/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral