News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Jatim SP3 Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan dengan Kerugian Negara 118 Juta Rupiah

Kejati) Jatim hentikan proses hukum seorang guru honorer di Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Kamis, 26 Februari 2026 - 12:41 WIB
Kejati Jatim SP3 Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan proses hukum seorang guru honorer di Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Kasus tersebut terjadi karena adanya rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), dimana dua dari dua profesi tersebut, tersangka menerima imbalan gaji yang bersumber dari uang negara.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo SH MH mengatakan, sejak awal perbuatan tersangka Mohammad Hisabul Huda telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Tersangka memalsukan keadaan agar bisa juga menjalani profesi sebagai Pendamping Lokal Desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Itu perbuatan melawan hukum,” kata Wagiyo, di gedung Kejati Jatim.

Wagiyo menambahkan, tindakan tersebut kemudian berlanjut pada penerimaan manfaat yang saling berkaitan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, sejak awal perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan bukan pidana umum.

“Ini pidana khusus dari awal karena akibat perbuatan melawan hukum itu terjadi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Namun demikian, kejaksaan memutuskan menangguhkan penahanan tersangka sejak pekan lalu. Salah satu pertimbangannya adalah telah dilakukannya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Pada Senin kemarin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” kata Wagiyo.

Selain pemulihan kerugian, kejaksaan juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat serta perkembangan pemberitaan.

Wagiyo menyebut perkara ini bermula dari laporan masyarakat, sehingga aspirasi publik turut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Kami mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada pertimbangan lain yang kami nilai,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, Hisabul Huda bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sejak 2017 hingga 2025 dengan total gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, ia mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe.

Penyidik menduga, untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka membuat surat pernyataan palsu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019. Faktanya, ia masih aktif mengajar hingga 2025. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan pribadi yang menyatakan dirinya bukan lagi guru guna mengelabui pihak Kementerian Desa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menhut: Presiden Prabowo Beri Dukungan Luar Biasa untuk Restorasi Ekosistem

Menhut: Presiden Prabowo Beri Dukungan Luar Biasa untuk Restorasi Ekosistem

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkap dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap upaya restorasi ekosistem di Indonesia.
Pascabencana, Warga Tapteng Tagih Janji Gubernur Sumut Bangun Tanggul Penahan Banjir

Pascabencana, Warga Tapteng Tagih Janji Gubernur Sumut Bangun Tanggul Penahan Banjir

Sejumlah warga korban banjir bandang di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menagih janji Gubernur Sumatra Utara (Sumut).
Viral Pelaku Perusakan Bendera Merah Putih di Bantul Dikaitkan dengan Palang Perlintasan KA Sleman

Viral Pelaku Perusakan Bendera Merah Putih di Bantul Dikaitkan dengan Palang Perlintasan KA Sleman

Video aksi perusakan bendera Merah Putih di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta viral di media sosial (medsos). 
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Lahan di Dekat Stasiun Kampung Bandan, Perjalanan KRL Sempat Terhambat

Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Lahan di Dekat Stasiun Kampung Bandan, Perjalanan KRL Sempat Terhambat

Insiden kebakaran melanda lahan kosong yang ditumbuhi alang-alang di sekitar Stasiun Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (10/8). 
Pemuda Mabuk Rusak Palang Pintu Perlintasan KA di Sleman, Berujung Diringkus Polisi

Pemuda Mabuk Rusak Palang Pintu Perlintasan KA di Sleman, Berujung Diringkus Polisi

Seorang pemuda inisial S (24) harus berurusan dengan polisi setelah diduga merusak palang pintu perlintasan JPL 734 di Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. 
Sokong Pemerataan Akses Pendidikan, Kawendra Tambah Sarana di Ponpes Lumajang

Sokong Pemerataan Akses Pendidikan, Kawendra Tambah Sarana di Ponpes Lumajang

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian terus menggenjot peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Edisi pertama gelaran FIFA ASEAN Cup 2026 ini akan digelar pada jeda internasional FIFA Matchday, September-Oktober 2026 mendatang.  
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT