Tokoh Pemuda Minang di Surabaya bersuara soal kasus Rempang.
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Tokoh Pemuda Minang di Surabaya Minta Warga Rempang yang Ditahan karena Perjuangkan Tanahnya, segera Dibebaskan

Rabu, 20 September 2023 - 10:37 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Terkait bentrok masyarakat Rempang dengan aparat keamanan, tokoh pemuda Minang di Kota Surabaya menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Tokoh pemuda Minang Sahlan Azwar dan beberapa pemuda berdarah Minang, mendesak petugas keamanan yang menahan warga Rempang karena perjuangan mempertahankan tanahnya, segera dibebaskan.

Sahlan Azwar, yang juga seorang advokat ini menyebutkan, legalitas kepemilikan tanah harus didasari buku dari pemerintah setempat, disini tak ada surat yang jelas atau administrasi, ketika ada yang menjual. Menurutnya,  hal ini berbeda dengan  di Pulau Jawa, banyak administrasi semisal buku kretek, leter C, petok D, sertifikat dan HGB. Sedangkan di  Sumatera,  tidak adanya adminitrasi ketika ada yang jual beli, semisal ada yang jual harus ada laporan dari desa setempat.

“Pulau Rempang ini masyarakatnya sudah tinggal sejak Indonesia belum merdeka, namun tiba-tiba hak guna usaha-nya (HGU) terbit tahun 2004. Mestinya,  sebelum terbit HGU harus ada catatan-catatan yang diberikan kepada penduduk setempat. Selain itu, seharusnya BPN daerah itu tidak boleh menerbitkan HGU, harus diganti rugi dulu baru bisa terbit  suratnya,” ungkap Sahlan Azwar.

 “Saya sampaikan, kami mesti melihat HGU yang dikeluarkan dari Pemerintahan setempat, misalnya dalam Undang-undang dijelaskan hadirnya pemerintah itu untuk memberikan kesejahteraan seluas-luasnya kepada masyarakat, namun ini malah menindas masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, menerangkan Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang seluruhnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan masyarakat yang diusir. 

“Terkait dengan hal tersebut kepemilikan konsep Negara tidak ada dalam hukum tanah milik pemerintah. Tanah yang ada di Indonesia itu milik rakyat, bukan milik pemerintah,” ujarnya.

Sahlan menambahkan, jika  pemerintah ingin mengambil apapun bentuknya, dia harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat. Dalam kasus Rempang ini, pihaknya  melihat kronologinya pemerintah atau BPN Batam ingin mengambil lahan tersebut dikawal oleh Kepolisian dan TNI.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
01:09
02:47
02:23
01:31
03:15
Viral