news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eksekusi Rumah Senilai 1,8 Milyar di Kawasan Nginden Intan.
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Juru Sita PN Surabaya Lakukan Eksekusi Rumah Senilai 1,8 Miliar di Kawasan Nginden Intan

Usai membacakan surat keputusan eksekusi, sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya dan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya langsung memasuki rumah mewah di kawasan Nginden Intan VI nomer 16.
Selasa, 26 September 2023 - 13:44 WIB
Reporter:
Editor :

Yakobus Welianto, SH., M.Hum., pengacara yang mewakili pihak pembeli lelang, membantah klaim bahwa eksekusi yang dilakukan oleh PN Surabaya merupakan tindakan yang tidak benar. Menurutnya, eksekusi tersebut didasarkan pada permohonan pengajuan dari PN Tangerang yang telah diteliti secara cermat oleh PN Surabaya.

“Objek yang diajukan permohonan tersebut sudah dijaminkan terkait dengan adanya hak tanggungan di bank. Oleh karena itu, proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Surabaya dapat dianggap sah sesuai dengan penetapan nomor 42/2023 PN Surabaya," ungkap Yakobus Welianto.

Eksekusi ini, kata Yakobus, merupakan hasil dari pengajuan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini.

"Kami, sebagai pembeli lelang, memiliki niat baik secara undang-undang dan kami berharap dapat dilindungi. Tanpa perlindungan hukum, negara ini bisa terancam, dan nilai objek lelang kami sebesar 1 miliar 853 juta, sesuai dengan penetapan lelang nomor 1551/45 2021 tanggal 16 Desember 2021, harus dijaga," tandasnya.  (msi/gol)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral