tersangka pengedar sabu catat rapi penjualannya di buku diary.
Sumber :
  • tim tvone - umar sanusi

Tersangka Pengedar Sabu di Jombang, Catat Rapi Penjualannya di Buku Diary

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 19:10 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Seorang pengedar sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang, bekerja sangat rapi dan tertib. Tersangka Ary Prastyo Alias Dori (25) dalam menjalankan bisnis haramnya menjadi pengedar narkoba tidak sedikitpun lepas dari catatannya.

Ketika praktek sebagai pengedar, tersangka selalu mencatat hasil penjualan narkoba dalam sebuah buku harian yang kini telah disita oleh Satresnarkoba Polres Jombang sebagai barang bukti.
 
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan membenarkan itu. Menurut Komar, tersangka terbilang rajin membuat catatan pembukuan hasil penjualan sabu-sabu.

"Untuk buku catatan penjualan sabu tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti," kata AKP Komar, Sabtu (7/10). 
 
Dori ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Jumat (29/9) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Jombang. Penangkapan pemuda tamatan SMA itu dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Setelah menerima informasi, anggota kami turun lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik pelaku," sambung Komar.
 
Ketika cukup bukti, korps seragam coklat langsung menggerebek rumah pelaku. Meski sempat mengelak sebagai pengedar barang haram, pelaku akhirnya tak berkutik ketika ditemukan sejumlah barang bukti sabu di kamarnya.
 
Dikatakan AKP Komar, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan tujuh paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya. Rincinya yakni 1,01 gram; 1,02 gram; 1,00 gram; 1,00 gram; 1,01 gram; 1,02 gram; dan 0,45 gram. Jumlah keseluruhan dengan berat 6,51 gram.

"Kami juga amankan bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 2 timbangan digital dan HP pelaku," tandasnya.
 
Akibat perbuatan terlarangnya, Dori kini mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. dan atau pasal 112 ayat (2) jo  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga agar tidak bermain-main narkoba, karena jika tertangkap polisi akan bertindak tegas.

"Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
 
Kapolres juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungannya. (usi/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral