Kejari Tanjung Perak Surabaya tahan 2 pelaku penggelapan uang negara.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Kejari Tanjung Perak Surabaya Tahan 2 Pelaku Penggelapan Uang Negara beserta Uang Senilai 7 Miliar Rupiah

Jumat, 3 November 2023 - 09:48 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Kejari Tanjung Perak Surabaya berhasil mengembalikan uang negara senilai 7.552.800.498.58, sekaligus menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrido Pura.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi, didampingi Kasi Intelijen Jemmy Sandra serta Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo menyebut, dengan kasus ini Kejaksaan menahan dua tersangka berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisari PT Semesta Eltrido Pura.

"Dengan perbuatannya dimana kedua terdakwa melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya kerugian negara yang mencapai Rp 7,552,800,498,58," ucap Aji. 

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menerima serahan uang sebesar Rp7.552.800.498,58. Uang tersebut diserahkan oleh tersangka BK dan HK melalui kuasa hukumnya kepada Penyidik Kejari Tanjung Perak.

Dari hasil penyelidikan uang tersebut, diduga merupakan uang titipan yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura.

Aji Kalbu menjelaskan lagi, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT Semesta Eltrido Pura (SEP) mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat, dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp 43.470.357.480.

PT SEP kemudian mengajukan kredit modal kerja kepada PT Bank Jatim sebesar Rp 20.000.000.000, dengan jangka waktu pekerjaan selama 10 bulan. Namun, PT SEP melanggar komitmen dengan mengalihkan pembayaran pekerjaan ke rekening bank lain, yang mengakibatkan kerugian bagi PT WIKA dan Bank Jatim.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral