Pemeriksaan ASN yang terlibat cawe-cawe dalam deklarasi paslon.
Sumber :
  • dimas farik

Seorang ASN Terlibat Cawe-cawe Deklarasi Capres Cawapres, Bawaslu Limpahkan Kasusnya ke Pemkab Bangkalan

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:01 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura. Pemeriksaan ASN yang bekerja di bagian staf Kecamatan Sepuluh, Bangkalan karena diduga terlibat cawe-cawe deklarasi pasangan capres dan cawapres tertentu, di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Arus Baya, Bangkalan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan melalui kajian serta rapat pleno, Bawaslu Bangkalan menetapkan IS terbukti melakukan pelanggaran.

"Hasil klarifikasi ASN yang ikut kampanye deklarasi capres cawapres sudah diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Melalui rapat pleno hasilnya terbukti terjadi pelanggaran netralitas ASN," kata Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Kamis (7/12).

Kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut hasilnya oleh Bawaslu langsung dilimpahkan atau diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. 

"Kami Bawaslu Kabupaten Bangkalan, kemudian meneruskan hasilnya kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk segera ditentukan sanksi ASN tersebut," terang Ahmad Mustain Saleh di ruang kerjanya.

Sementara Joko Supriyono, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan menjelaskan, ASN yang telah melanggar ketentuan undang-undang akan segera dilakukan proses pembentukan tim Adhoc guna memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada ASN tersebut.

"Jadi ASN yang melakukan pelanggaran kampanye dan ditindak oleh Bawaslu, setelah bukti-bukti yang cukup data tersebut dilimpahkan ke Bupati Bangkalan. Oleh Bupati sendiri dilimpahkan ke saya selaku OPD bidang pembinaan ASN. Dan kami akan membentuk panitia Adhoc untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran ASN," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral