Jerit Tangis Tiga Nenek Mencari Keadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi.
Sumber :
  • zainal arifin

Jerit Tangis Tiga Nenek Mencari Keadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:12 WIB

“Saat ini ada tunggakan (ke Bank Jatim, red) masih sekitar Rp3,9 miliar,” ujarnya. 

Yuliatin mengatakan, ada anggota yang memiliki tunggakan terbesar mencapai Rp300 juta sampai Rp600 juta. Sedangkan Yuli rutin membayar tiap bulan rata-rata Rp30 juta per bulan kepada Bank Jatim. Jumlah itu bisa berubah tergantung nominal setoran dari peminjam.

Pada kesempatan pendampingan, Koordinator MAKI Wilayah Jatim Heru Satriyo dengan tegas meminta semua peminjam di koperasi tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dan membayar lunas sisal hasil usaha (SHU) yang telah diberikan karena alasan manajemen koperasi saat itu tidak sehat.

“Kami tunggu dua kali 24 jam untuk mengembalikan. Setelah menerima laporan ibu-ibu ini kami juga akan melakukan klarifikasi ke pihak Polrestabes,” kata Heru yang ditunjuk sebagai penasehat hukum.

Ia juga akan mengirim permohonan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya terkait status penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi awak media perihal kasus ini belum memberikan tanggapan atas kasus tersebut. (zaz/far) 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral