- Tim tvOne/Edy Cahyono
Cerita Aghnia Punjabi Anaknya Dianiaya Babysitter: Bukan Pertama Kali
Malang, tvOnenews.com - Kasus kekerasan terhadap anak balita berusia 3,5 tahun yang dilakukan suster I (27) asal Bojonegoro terhadap anak dari selebgram Aghnia Punjabi di Kota Malang, beberapa hari lalu, Ibu korban mengungkapkan kronologis kejadian.
Aghnia Punjabi mengatakan, pengasuhnya selama ini dikenal sebaga orang baik namun dirinya tidak menyangka kalau dia sungguh tega menganiaya anaknya yang masih balita ini.
Awalnya, dirinya mengetahui 2 minggu lalu, melihat anaknya putri sulungnya ada cubitan di lengan tangannya.
"Pelaku bilang itu adiknya yang gigit. Karena adiknya lagi sering gigit-gigit, jadi saya percaya," ujar Aghnia di Halaman Mapolresta Malang kota, sabtu (30/3/2024).
Selama satu tahun ini ada sedikit banyak hal-hal yang menurutnya mencurigakan seperti bekas cubitan. Namun ia berbaik sangka melihat susternya dengan perangai yang sangat sopan jadi masih percaya dengan susternya tapi dibuktikan di hari ini.
"Perlu diketahui, suster melakukan kekerasan itu kelihatannya mungkin ada masalah. Saya tidak ada masalah sama susternya sama sekali. Suster ini baik kepada saya dan saya baik kepada susternya, bisa ditanyakan ke orang-orang rumah dan manajer saya semuanya, Suster ini berperangai dengan amat-amat baik tapi ternaya manipulatif," imbuhnya.
Aghnia pun 2 hari berada di Jakarta untuk bekerja. Ia mendapatkan kabar dari suster (pelaku) kalau putri sulungnya habis terjatuh dari kamar mandi dengan kondisi wajah lebam.
"Mendapatkan kabar itu saya bersama suami langsung pulang dan ingin melihat kebenaran ini. Dan langsung melihat rekaman CCTV yang ada didalam kamar anaknya," terangnya lagi.
Setelah melihat rekaman CCTV, Aghnia kaget ternyata suster Indah sekitar jam 04.00 Wib sampai 05.00 Wib, Kamis (28/3/2024) menghajar anaknya habis-habisan sampai memar.
"Hampir 1 Jam lebih anak saya disiksa sama pelaku ini, kalau ini tidak diberikan keajaiban sama Allah itu sudah nggak ada karena dihajarnya itu kayak bukan ke anak kecil," beber Aghnia Punjabi sambil mengeluarkan air mata.
Aghnia menambahkan, sebelumnya sudah pernah mengalami kejadian yang sama cuma tidak laporkan polisi.
"Jadi untuk kali ini saya tidak bisa, saya memberikan ke pihak yang berwajib," imbuhnya.
"Saya sangat berharap pelaku dijerat hukum sebesar-besarnya," terangnya.
Aghnia Punjabi, menambahkan bahwa saat ini kondisi korban mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut. Pelaku sudah bekerja bersama korban kurang lebih selama 1 tahun terakhir.
"Saat itu kamar dikunci. Itu terjadi pada saat makan sahur. Pekerja lain ada di lantai bawah sehingga tidak ada yang mendengar," kata Aghnia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (eco/ebs)