news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

1 Juta Pil Koplo Senilai 3 M Diamankan Satreskoba Polres Mojokerto Kota.
Sumber :
  • tim tvone - handy firmansyah

1 Juta Pil Koplo Senilai 3 M beserta Pemasoknya Diamankan Satreskoba Polres Mojokerto Kota

Satreskoba Polres Mojokerto Kota tangkap 3 bandar besar pil koplo di wilayah Mojokerto Raya. Polisi menyita 1 juta pil koplo double L atau senilai Rp 3 miliar.
Kamis, 9 Mei 2024 - 13:11 WIB
Reporter:
Editor :

Mojokerto, tvOnenews.com - Satreskoba Polres Mojokerto Kota menangkap 3 bandar besar pil koplo yang biasa beroperasi di wilayah Mojokerto Raya. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1 juta pil koplo double L atau senilai Rp 3 miliar. 

Ketiga tersangka yang ditangkap, yakni GRS (24), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dan MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, yang berperan sebagai pemasok.

Terungkapnya jaringan pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat terkait banyaknya peredaran pil koplo di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Dari hasil penyelidikan anggota Satreskoba Polres Mojokerto Kota menangkap GRS yang berperan sebagai pengedar. Polisi yang melakukan pengembangan, kemudian menangkap AK di rumahnya, di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto. Petugas juga mengamankan MS yang saat itu berada di rumah AK.

"Tersangka kita amankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gedek, pada hari Rabu (1/5) sekitar pukul 14.15 WIB", terang Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita pil koplo jenis double L sebanyak 1 juta butir yang dikemas dalam 10 kardus, 1 klip sabu seberat 1,22 gram, 4 buah telepon genggam, serta 2 mobil dan 1 motor yang digunakan para tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini, sudah satu tahun dengan keuntungan seratus dua puluh lima ribu rupiah per seribu butir," ujar Daniel.

Pil berbahaya tersebut diedarkan tersangka di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Bahkan beberapa diantara pembeli pil ini masih berstatus pelajar.

"Dari perhitungan Satreskoba, satu pil dijual tiga ribu rupiah, sehingga jika dihitung dengan nilai ekonomis, barang haram yang disita senilai tiga miliar rupiah," ucap Daniel.

Untuk tersangka GRS dan AK terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tersangka MS pasal yang disangkakan ditambah Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," tegas Daniel.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
08:52
02:17
01:33
03:09
04:51

Viral