Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam.
Yuwanky dilaporkan melarikan diri ke Singapura setelah terdeteksi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merilis surat daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama tersebut.
"Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri," tegas Eko Hadi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/8).
Dalam upaya menangkap buronan tersebut, Polri memperluas jangkauan pencarian dengan menjalin koordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta Interpol.
Langkah ini diambil guna melacak keberadaan Yuwanky yang merupakan residivis kasus serupa selama berada di luar negeri.
Berdasarkan data kepolisian, Yuwanky adalah pria berkebangsaan Indonesia kelahiran Selat Panjang tahun 1959.
Ciri-ciri fisiknya meliputi kulit putih, rambut hitam lurus, hidung mancung, serta tidak memiliki tato.
Pengejaran terhadap Yuwanky merupakan pengembangan dari penangkapan pengelola THM Planet, Basri Lemaiwang.
Basri sebelumnya sempat kabur ke Malaysia pada 11 Agustus 2026, tepat sehari setelah polisi menggerebek THM HH Club atau Planet 3.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Drago menjelaskan bahwa pelarian Basri berakhir setelah tim penyidik berhasil meringkusnya di Malaysia.
Saat ini, Basri telah diterbangkan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut, sementara polisi terus memfokuskan pengejaran terhadap Yuwanky yang diduga kuat sebagai otak penyedia barang haram tersebut. (ant/dpi)
Load more