news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PKB Jombang Laporkan Mantan Menteri PDT ke Polisi.
Sumber :
  • umar sanusi

PKB Jombang Laporkan Mantan Menteri PDT Lukman Edy ke Polisi

Jajaran anggota dan pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jombang, melaporkan mantan Menteri PDT Muhammad Lukman Edy ke Polres Jombang, Rabu (7/8)
Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jombang, tvOnenews.com - Jajaran anggota dan pengurus Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jombang (DPC PKB Jombang), melaporkan mantan Menteri PDT Muhammad Lukman Edy ke Polres Jombang, Rabu (7/8/2024).

Lukman Edy yang juga mantan Sekretaris Jendral DPP PKB dilaporkan karena dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah. Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Hadi Atmaji Ketua DPC PKB Jombang. Di Mapolres Jombang, puluhan anggota dan pengurus partai berlogo bumi tersebut ditemui Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan.

Hadi Atmaji Ketua DPC PKB Jombang mengatakan bahwa Lukman Edy telah menyebarkan berita hoaks atau fitnah yang merugikan instansi PKB sebagaimana diatur pasal 27A dan pasal 28, UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2028, tentang ITE.

"Kedatangan kami ke Polres Jombang untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang menyerang kehormatan PKB dan nama baik pengurus PKB,” katanya, Rabu (7/8/2024).

Pria yang juga sebagai caleg terpilih tersebut menerangkan bahwa Lukman Edy dalam kesempatan di PBNU beberapa waktu lalu mengumbar pernyataan di media yang membuat PKB tersinggung. Pernyataan Lukman Edy tersebut sangat berbahaya terhadap mawah partai.

"Bisa jadi kalua itu diterima oleh orang yang tidak paham PKB maka menimbulkan fitnah. Lukman Edy menuding pengelolaan keuangan di PKB amburadul. Dan itu tidak benar. Makanya, hari ini kita melaporkan saudara Lukman Edy ke polisi," ujar Hadi.

Mas Hadi mengatakan bahwa Lukman Edy mengeluarkan pernyataan kepada wartawan di kantor PBNU. Lukman, lanjut Hadi, menyebut seluruh pengurus PKB tidak transparan dalam mengelola keuangan.

Meliputi dana Pilpres, dana Pilkada dan dana fraksi. Padahal selama ini pengurus tidak pernah mengelola dana Pilpres dan Pilkada.

“Kok tiba-tiba menuding seperti itu. Kalau dana fraksi itu iuran. Nah, dana tersebut digunakan operasional partai. Apalagi ia mengatakan tersebut di kantor PBNU yang kami anggap tempat sakral,” ungkapnya.

“Bagaimana dengan dana banpol (bantuan politik)? Kalau dana banpol pertanggungjawabannya lebih jelas. Setiap tahun ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sesuai aturan APBD. Juga ada audit dari internal," ujarnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral