curi 3 hp di warung kawasan wisata, dihajar warga.
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Curi 3 Handphone Milik Warga Penjaga Warung di Kawasan Obyek Wisata, Pelaku Dihajar Massa

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:21 WIB

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku beserta barang bukti tiga unit HP dibawa ke Mapolres Pacitan untuk diperiksa. Dari pengakuan pelaku, keduanya nekad mencuri lantaran terhimpit ekonomi. Menurut catatan kepolisian, kedua pelaku ini merupakan residivis dalam perkara yang sama di Jawa Tengah, yakni spesialis pencuri HP dan jambret serta pernah dipenjara,” imbuh Andika.

Jika terbukti bersalah, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Agus Wibowo/hen)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral