Pengadilan Negeri Malang eksekusi rumah.
Sumber :
  • tim tvone - edi cahyono

Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Malang Eksekusi Rumah, Termohon Merasa Terzalimi Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:50 WIB

Batu, Jawa Timur  - Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan eksekusi berupa pengosongan rumah warga, di Jalan Sarmun Blok A28, Perumahan Puri Indah, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (26/1/2022). Eksekusi itu disebut sudah sesuai risalah lelang.

Menurut Ketua Tim juru sita PN Malang, Mohan Ayusta Wijaya, eksekusi itu berdasarkan risalah lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang berasaskan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa.

"Pelaksanaan eksekusi terhadap perkara eksekusi yang terdaftar di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor 18 eksekusi 2021, atas nama pemohon Leandri asal Surabaya melawan Mulyanto. Dasarnya dari risalah lelang nomor 583/47/2020 tanggal 18 Desember tahun 2020," jelas Mohan.

"Jadi pelaksanaan eksekusi berdasarkan risalah lelang, langsung diajukan pengosongan yang telah didaftarkan di PN Malang pada tanggal 30 September 2021, sehingga kami disini hanya melaksanakan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dari Ketua PN Malang," tambah Mohan.

Sementara termohon eksekusi mengklaim, terdapat cacat prosedur karena pemohon atau pemenang lelang memaksa secara sepihak. Mulyanto selaku termohon mengaku terzalimi oleh pihak pemohon lelang, dalam hal ini dari pihak bank.

"Iya mas, aku merasa terzalimi oleh pihak bank, karena sebelum proses lelang, saya pernah mengajukan permohonan negoisasi sama pihak bank, karena sisa pinjaman saya 37 juta. Awalnya saya nego 15 juta, tapi pihak bank minta pelunasan 37 juta. Setelah proses waktu berjalan, kemudian saya sepakati permintaan pelunasan pihak bank senilai 37 juta. Namun, dengan kesepakatan tersebut saya minta ketemu langsung dengan pimpinan pihak bank," jelas Mulyanto.

Permintaan Mulyanto selaku termohon eksekusi yang ingin bertemu langsung dengan pimpinan bank, diabaikan oleh pihak bank. Berjalannya waktu, akhirnya pihak bank melakukan lelang melalui Lembaga Lelang Negara KPKNL. Hasilnya lelang tersebut dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi bernama Leandri warga asal Surabaya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral