news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas didampingi jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim saat menyampaikan pers rilis.
Sumber :
  • tvone - syamsul huda

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, resmi menghentikan penyelidikan perkara dugaan pencemaran nama baik
Jumat, 4 Februari 2022 - 07:26 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, Jawa Timur - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, resmi menghentikan penyelidikan perkara dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan surat pengaduan masyarakat pada 9 September 2021, yang dilayangkan oleh Drs. H Budi Irawanto selaku Wakil Bupati Bojonegoro, dengan teradu Anna Muawannah, selaku Bupati bojonegoro.

"Jadi disini perkara yang semula ditangani oleh Polres Bojonegoro telah dilaksanakan gelar, ditarik di penanganannya di Subdit Cyber Krimsus Polda Jatim," kata KBP Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya di gedung Humas Polda Jatim.

Penghentian penyelidikan ini dilakukan, setelah pihak Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, telah melalui gelar perkara. 9 saksi serta 3 saksi ahli juga telah dilakukan pemeriksaan, untuk mendalami perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Whatsapp, seperti yang diadukan oleh pengadu yakni Wakil Bupati Bojonegroro.

"Dari hasil penyelidikan selama ini yang dilakukan oleh subdit cyber, kita mengambil keputusan bahwa untuk perkara tersebut terkait ITE yang terdapat dugaan pencemaran nama baik grup WhatsApp di kelompok jurnalis dan informasi itu dihentikan penyelidikannya, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan yaitu adanya pertimbangan dari beberapa saksi ada 9 saksi kemudian ada 3 saksi ahli," lanjutnya.

Sementara itu Wadirsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, karena kasus ini melibatkan pejabat daerah, ditarik penanganannya oleh Krimsus Polda Jatim dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bojonegoro.

"Hasil penyelidikan dari beberapa saksi yang kita periksa ada 8 sampai 9 orang ditambah dengan 3 orang saksi ahli dan sudah kita putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan, karena tidak ada unsur pidana dan beberapa yang sudah kita minta keterangan juga menyatakan bahwasanya itu adalah grup tertutup," jelas AKBP Zulham, yang mendampingi kabid Humas Polda Jatim.

Dari penjelasan polisi, sindirian yang disampaikan oleh Bupati Bojonergoro ini disampaikan melalui grup tertutup, bersifat internal, dan bukan di grup umum, sehingga tidak masuk dalam kategori unsur pidana. Maka dari itu, Ditreskrimsus Polda Jatim menghentikan penyelidikan. (Syamsul Huda/rey)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral