Sumber :
- edi cahyono
Polisi Beberkan Kronologi Suami Bacok Istri dan Pria Selingkuhannya di Poncokusumo
Kasus penganiayaan disertai pembacokan dilakukan seorang suami terhadap istri dan pria selingkuhannya di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Selasa (29/10)
Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:54 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan disertai pembacokan tersebut dikarenakan mendapati istrinya sedang berduaan bersama laki-laki lain.
“Modus operandinya, pelaku melakukan penganiayaan diduga menggunakan sajam jenis sabit, kunci inggris dan pecahan kaca jendela," bebernya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tukasnya. (eco/far)