Tersangka TN saat hendak dimasukkan sel tahanan.
Sumber :
  • Umar Sanusi

Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Jombang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:46 WIB

Jombang, Jawa Timur - Seorang pria berinisial TN (38) kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur. Dia ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, di Kecamatan Mojowarno, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Bunga (13). Akibat perbuatannya pria tersebut kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kejadian persetubuhan terjadi 3 kali. Dengan kejadian itu korban merasa sakit dan menceritakan apa yang dialami. Selanjutnya ibu korban tidak terima, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," kata AKP Teguh Setiawan, Kasatreskrim Polres Jombang, Senin (14/2/2022).

Kasat Reskrim membeberkan, kejadian persetubuhan pertama pada bulan Juli 2021 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli handphone baru. Karena korban memang ingin memiliki handphone, akhirnya korban mau ikut ayahnya membeli handphone.

"Sekitar pukul 19.30 WIB korban dan pelaku berangkat, namun saat itu korban tidak tahu ayahnya akan membeli handphone di toko mana," kata AKP Teguh Setiawan.

Pelaku mengajak anak kandungnya itu dengan melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran, Trowulan, Mojokerto. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap kemudian pelaku memarkir motornya.

"Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku. Namun tiba-tiba pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri," ujarnya.

Pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas baju dan celana yang dipakai oleh korban, kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor dan korban disetubuhi oleh pelaku.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral