Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti.
Sumber :
  • Edy Cahyono

Diduga Melanggar Penggunaan Dana, 60 Desa di Kabupaten Malang Bakal Diperiksa Inspektorat

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:59 WIB

Malang, Jawa Timur -Inspektorat Kabupaten Malang bakal memeriksa 60 desa yang diduga melanggar aturan dalam penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).

“Insya Allah tahun ini (2022) ada 60 desa yang berbasis risiko akan kami periksa, baik itu diakibatkan karena kelalaian, karena pada saat bangun volume kelebihan bayar, dan pajak yang sudah ditarik kemudian belum disetorkan,” ucap Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, saat dikonfirmasi, tvonenews.com, Selasa (15/2/2022).

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti menjelaskan, 60 desa tersebut merupakan desa berbeda dari sebelumnya yang telah tuntas diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Malang, dan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp2.130.664.721,33.

“Tahun 2021 kemarin juga ada 60 desa telah diaudit, dan memiliki waktu selama 60 hari untuk mengembalikan potensi kerugian tersebut. Untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut tuntas digarap pada akhir November sampai awal Desember 2021 lalu,” jelasnya.

Tridiyah menambahkan, desa-desa yang telah rampung diaudit di tahun 2021, maksimal bulan Februari 2022 ini harus sudah mengembalikan kerugian tersebut. Berdasarkan catatan inspektorat Kabupaten Malang, dari total kerugian negara yang melebihi Rp2.130.664.721,33 tersebut, baru Rp783.613.158,25 di antaranya yang sudah dikembalikan.

“Jadi, masih ada kekurangan disetor sebesar Rp1.347.051.563,08. Kalau lebih dari 60 hari dan kemudian terjadi permasalahan hukum, maka kami (Inspektorat) akan menghormati proses hukum,” terangnya.

"Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pihak desa belum mengembalikan konsekwensinya berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH)," tegas Tridiyah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral