- tvone - syahwan
Sempat Buron, Bos Debt Collector di Probolinggo Akhirnya Ditangkap
Probolinggo, Jawa Timur - Sahlal Hariyadi (45 tahun) seorang ketua debt collector di Kabupaten Probolinggo, yang sempat jadi DPO atas kasus penganiayaan akhirnya ditangkap polisi.
Sahlal, menjadi buron selama hampir dua bulan atas kasus penganiayaan terhadap Hadari, seorang mantan Kades Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo pada Oktober 2021 lalu.
Tersangka ditangkap di daerah Besuki, Kabupaten Situbondo, di rumah saudaranya pada Jumat (4/3/2022) pagi.
"Tersangka yang menjadi DPO sudah kami amankan. Tersangka diamankan di rumah saudaranya di Besuki, Situbondo," ungkap Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto.
Sebelumnya, Sahlal dilaporkan oleh seorang mantan Kades, setelah melakukan penganiayaan pada dirinya Oktober 2021 lalu. Surat yang dikeluarkan kepolisian Sektor Kraksaan beredar luas di media sosial dengan menyebut DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Sahlal Hariadi berserta fotonya.
Sujianto mengungkapkan, penetapan itu setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh Hadari, mantan Kades Sokaan, Kecamatan Krejengan, dalam kasus penganiayaan. Penetapan itu bukan karena dia sebagai debt collector, tapi masalah pribadi dengan pelapor.(M.Syahwan/rey)