- tvone - aris sutikno
23 Peminta Sumbangan Yayasan Yatim Piatu Gunakan Uangnya untuk Judi di Ponorogo
Ponorogo, tvOnenews.com — Beragam cara dilakukan para penjudi untuk mendapatkan modal berjudi. Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membongkar modus baru para peminta sumbangan yang mengatas namakan yayasan yatim piatu. Ternyata uang sumbangan yang terkumpul digunakan untuk judi. Padahal mereka keliling dari desa ke desa di wilayah Ponorogo.
Kasus ini terungkap dari keresahan masyarakat yang menyebutkan terdapat sekelompok orang meminta sumbangan dengan logat bahasa bukan warga Ponorogo. Sementara itu dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui mereka juga menggunakan uang sumbangan untuk menginap di salah satu hotel.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP imam Mujali saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial dan langsung melakukan pengecekan dilapangan dengan menurunkan tim.
“Kami awalnya menyisir ke sejumlah lokasi dan ternyata mereka menginap di hotel. Malah ada perjudian di hotel tersebut yang dilakukan peminta sumbangan itu,” ungkap AKP Imam Mujali, Jumat (16/01).
Total terdapat 23 peminta sumbangan asal Lampung yang menyewa 8 kamar disalah satu hotel. Dari pemeriksaan awal diketahui setiap pagi sampai sore mereka mencari sumbangan kerumah warga Ponorogo dengan menggunakan surat tugas yang bertuliskan nama yayasan.
“Dari pelaku, mereka memesan 8 kamar di hotel dan sudah menginap selama satu pekan. Asal mereka dari Lampung. Mereka beroperasi dari pagi hingga sore hari dan malamnya menginap dihotel,” ujar AKP Imam.
Satreskrim Polres Ponorogo juga menghubungi nomor telpon yang tertera di surat tugas para pencari sumbangan tersebut. Hasilnya, pimpinan yayasan membenarkan bahwa mereka yang digiring ke Polres mendapat surat tugas untuk mencari dana dengan pembagian untuk yayasan 70 persen dan 30 persen diberikan ke pencari dana.
“Kami telah menghubungi nomor telpon yang tertera di surat tugas mereka, namun apakah yayasan yatim piatu tersebut ada atau fiktif kita masih akan melakukan pengecekan secara langsung. Kita khawatir ini hanya bagian dari modus mereka. Jika benar yayasan itu ada, kami sangat menyayangkan perbuatan mereka yang malah berjudi dadu menggunakan HP dikamar hotel," ungkap AKP Imam.
Dari 23 orang pencari sumbangan, 10 diantaranya melalukan perjudian dengan rincian 2 orang sebagai bandar dan 8 orang lainnya sebagai penombok. Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni RD dan IM. Keduanya kini ditahan di Mapolres Ponorogo. Sementara itu, untuk 21 orang lainnya akan dilimpahkan Satpol PP Pemkab Ponorogo untuk dilakukan pembinaan.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku jika pendapatan mereka dalam sehari bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Uang yang terkumpul akan dipotong biaya operasional termasuk untuk menyewa 8 kamar hotel. (asn/ias)