- tvOne - Imron
Napi Tewas Dikeroyok di Lapas Blitar, Polisi Tetapkan Enam Tersangka
Blitar, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota menetapkan enam narapidana Lapas Kelas IIB Blitar sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap sesama napi hingga tewas. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu dendam pribadi akibat persoalan utang-piutang.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwjaya Lalo menjelaskan, peristiwa pengeroyokan berawal dari rasa sakit hati salah satu tersangka berinisial MI yang mengaku ditipu korban sebesar Rp40 juta. Keluhan tersebut kemudian diceritakan kepada rekan satu sel hingga memicu emosi dan berujung pada penganiayaan secara bersama-sama.
“Motifnya dendam pribadi. Tersangka MI merasa ditipu korban sebesar Rp40 juta. Cerita itu memicu kejengkelan tersangka lain hingga akhirnya mereka ikut melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Kalfaris, Jumat (16/1).
Peristiwa pengeroyokan terjadi di dalam sel Blok C dan Blok D Lapas Kelas IIB Blitar. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi untuk mengungkap kejadian.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami pemukulan pada bagian pelipis kiri sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong, tendangan di bagian perut sebanyak dua kali, serta tindakan kekerasan lain berupa pembakaran pada kaki saat korban sedang tidur.
“Pada 5 Januari 2026 korban mengalami muntah-muntah, menggigil, dan lemas. Korban sempat dibawa ke klinik lapas sebelum dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Namun setelah mendapat perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap AKBP Kalfaris.
Hasil visum menyebutkan korban meninggal akibat pembengkakan otak serta kekerasan benda tumpul di bagian pinggang kiri yang menyebabkan pendarahan pada simpai ginjal kiri.
Penganiayaan diketahui berlangsung berulang. Aksi pertama terjadi pada 7 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di depan kamar 11 Blok C2, yang dilakukan oleh tersangka MI dan DP. Kekerasan kemudian berlanjut saat korban berada di sel isolasi Blok D3 pada 23, 28, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026.
Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk pengembangan kasus. Keenam tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.