Sumber :
- tvOne - m mahrus
Ayah Bunuh Anak Kandung di Lamongan Pakai Tabung Elpiji, Terancam Hukuman Mati
Peristiwa tragis pembunuhan berdarah terjadi di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jumat (23/01).
Senin, 26 Januari 2026 - 14:45 WIB
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tabung gas elpiji 3 kilogram berwarna hijau yang digunakan sebagai alat kejahatan, sebuah bantal merah muda, serta beberapa helai pakaian milik korban dan pelaku yang masih terdapat bercak darah.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (mmr/gol)