news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polemik Dualisme Kepemimpinan PSHT.
Sumber :
  • tvOne - Erfan

Polemik Dualisme Kepemimpinan PSHT, Massa M Taufik Demo Tolak Parluh yang Digelar Kubu Moerdjoko. 

Ketua umum PSHT Pusat Madiun Moerdjoko menegaskan tujuan Parluh untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan dan membahas program 5 tahunan yang akan dikerjakan.
Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB
Reporter:
Editor :

Madiun, tvOnenews.com - Ratusam massa Persaudaraan Setia Hati (PSHT) kubu M Taufik menggelar aksi demo di Alon-alon Kota Madiun, Senin (2/2), pukul 10.00 WIB.

Welly Dani Permana selaku kuasa hukum kubu M Taufik mengakui bahwa aksi demo ini untuk menuntut penolakan dilaksanakannya Parapatan Luhur  2026  (Parluh).

Parluh sendiri akan digelar oleh PSHT kubu R Moerdjoko pada tanggal 6-8 Februari 2026 mendatang di Padepokan PSHT jalan Merak, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

“Kami tegas menolak digelarnya Parluh oleh Moerdjoko karena jelas bertentangan dengan keputusan pengadilan perdata dan PTUN bahkan Kemenkumham RI juga telah mengesahkan bahwa M Taufik adalah Ketua umum PSHT yang sah.” Ucap Welly. 

Untuk itu, Parluh yang dilakukan oleh Moerdjoko adalah kegiatan Ilegal secara organisasi dan berharap polisi tidak memberikan ijin kegiatan tersebut.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menolak Parluh itu, termasuk melaporkan ke polisi bahwa kegiatan mereka ilegal dan bisa dibubarkan,” Imbuhnya.

Khoirun Nasihin, kuasa hukum PSHT pimpinan R Moerdjoko mengaku kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah kegiatan yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.

Namun, pihaknya menyayangkan dalam aksi demo tersebut ada upaya dengan sengaja menyinggung, sengaja untuk pencemaran nama baik seseorang. Maka kami tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun akan bertindak secara hukum. 

“Demo itu sah dan dipersilahkan, namun kami sayangkan ada upaya pencemaran nama baik dalam orasinya.” kata Nasihin di Padepokan PSHT. 

Nasihin juga menanggapi pendemo yang menyebut bahwa Parluh yang dipimpin Moerdjoko adalah ilegal karena secara hukum perdata (PTUN) dan Kemenkum RI menyatakan ketua umum PSHT yang sah adalah M Taufik. 

Diharapkan semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh PSHT Pusat Madiun, baik di PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

“Di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 321 dan di PN Bale Bandung nomor perkara 292 jadi hormati proses hukum yang masih berjalan. Jika pendemo menolak Parluh maka silahkan ambil jalur hukum sesuai ketentuan jangan memprovokasi untuk membubarkan. Kami harap Parluh 2026 berjalan aman dan lancar,” ujar Nasihin. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:31
00:52
05:07
03:02
05:40
01:21

Viral