News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun.
Rabu, 28 Januari 2026 - 21:00 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun.

Penggeledahan ini merupakan upaya penyidikan KPK dalam mengusut kasus dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil dari penggerebekan KPK menyita barang bukti seperti dokumen hingga alat elektronik.

"Melakukan penyitaan atas surat dan dokumen, antara lain terkait pengadaan, pekerjaan fisik, serta program corporate social responsibility (CSR). Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti elektronik," ucap jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026).

Selanjutnya barang bukti yang diamankan dilakukan analisis oleh penyidik sebagai penguatan bukti dalam pengungkapan kasus ini.

"Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita," ujarnya.

KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi.

Tak sendiri, KPK juga tetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.

"Menetapkan tiga orang tersangka yaitu MD selaku Wali Kota Madiun Periode2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta, dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep mengungkapkan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

"Selain itu, MD bersama TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asep juga menerangkan dari kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 550 juta. Jumlah ini diamankan dari Rochim Ruhdiyanto senilai Rp 350 juta dan Thariq Megah Rp 200 juta.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta," ungkapnya. (aha/iwh) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Terseret Isu Gender, Nguyen Thi Bich Tuyen Turun Gunung dengan Posisi Baru di Liga Voli Vietnam

Usai Terseret Isu Gender, Nguyen Thi Bich Tuyen Turun Gunung dengan Posisi Baru di Liga Voli Vietnam

Lama tak terdengar kabarnya, salah satu opposite ternama di Asia Tenggara yakni Nguyen Thi Bich Tuyen akhirnya kembali turun gunung bersama Liga Voli Putri Vietnam usai sempat terseret isu gender.
Arema FC Perkuat Serangan di Paruh Musim, Joel Vinicius Dikontrak hingga 2027

Arema FC Perkuat Serangan di Paruh Musim, Joel Vinicius Dikontrak hingga 2027

Arema FC serius menatap Super League dengan menambah kekuatan di lini serang lewat penyerang anyar asal Brasil Joel Vinicius Silva Dos Anjos.
Tak Menyangka Lula Lahfah Pergi Begitu Cepat, sang Adik Ungkap Janjinya yang Belum Dipenuhi kepada Kakak Tercinta

Tak Menyangka Lula Lahfah Pergi Begitu Cepat, sang Adik Ungkap Janjinya yang Belum Dipenuhi kepada Kakak Tercinta

Kabar meninggalnya selebgram Lula Lahfah meninggalkan duka mendalam bagi orang-orang terdekatnya, salah satunya yaitu adik tercintanya, Shaquille Sultan Pahlevi
Sambangi PNM, Gubernur Sherly Bahas Ekspansi Mekaar dan Pemberdayaan Perempuan di Maluku Utara

Sambangi PNM, Gubernur Sherly Bahas Ekspansi Mekaar dan Pemberdayaan Perempuan di Maluku Utara

Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan PNM diharapkan mampu memperluas manfaat program pemberdayaan perempuan, khususnya melalui Program PNM Mekaar.
Prediksi Setlist Konser Arcadia Chen EXO di Jakarta 31 Januari 2026, Total Ada 24 Lagu!

Prediksi Setlist Konser Arcadia Chen EXO di Jakarta 31 Januari 2026, Total Ada 24 Lagu!

Prediksi setlist konser Arcadia Chen EXO di Jakarta 2026 terungkap. Ada 24 lagu yang kemungkinan dibawakan, termasuk favorit EXO-L.
Arne Slot Pusing Tujuh Keliling, Gomez dan Konate Absen di Laga Krusial Liga Champions

Arne Slot Pusing Tujuh Keliling, Gomez dan Konate Absen di Laga Krusial Liga Champions

Pelatih Liverpool Arne Slot buka suara soal kondisi skuadnya jelang lawan Qarabag pada lanjutan fase Liga Champions di Anfield, Kamis (29/1/2026).

Trending

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda banyak yang keheranan ketika melihat kabar Ajax Amsterdam bakal merekrut Maarten Paes. Sang kiper Timnas Indonesia kabarnya akan ditebus seharga 1 juta euro.
6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Era John Herdman di Timnas Indonesia membuka peluang besar naturalisasi pemain Eropa. Enam nama potensial disorot jelang FIFA Series 2026 dan proyek Piala Dunia 2030.
Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Sementara itu, Budi menerangkan, hingga saat ini pihak kepolisian, Bid Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap Aiptu Ikhwan yang merupakan Bhabinkamtibmas.
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Peristiwa itu bermula ketika Suerajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setelah adanya laporan warga.
Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aiptu Ikhwan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sudrajat, pedagang es gabus yang sempat diamankan, usai diduga menggunakan bahan baku spons.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT