- tvOne - kasianto
Pemilik Rumah Mewah di Kertosono Nganjuk Diamankan, Diduga Bandar Sabu
Nganjuk, tvOnenews.com – Warga Kabupaten Nganjuk digegerkan dengan penangkapan seorang pria berinisial CDP (40), yang selama ini dikenal sebagai pengusaha ternak ayam aduan sukses dan pemilik rumah mewah di salah satu kawasan Kecamatan Kertosono, Nganjuk. Siapa sangka, di balik citra pengusaha mapan tersebut, CDP diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu.
CDP diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di kediamannya di Dusun Pilang Kenceng RT 002, RW 010, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Senin (9/2/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugarto melalui Kanit I Satresnarkoba IPDA Reqy Auliya Rojal menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut IPDA Reqy, tersangka CDP bukan pemain baru lagi. Ia pernah dipenjara dengan kasus yang sama, yaitu pengedar narkoba. “Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup besar. Saat ini masih kami dalami jaringan yang terlibat,” ujar IPDA Reqy.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka CDP, yaitu sabu-sabu 3,36 gram, uang tunai, dan Android merek Vivo.
Selama ini, CDP dikenal warga sekitar sebagai sosok yang sukses dalam usaha peternakan ayam aduan. Rumahnya yang megah kerap menjadi perbincangan warga. Tidak sedikit yang terkejut saat mengetahui bahwa ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Polisi menduga tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut cukup lama dan menjadikan usahanya sebagai kedok untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Saat ini, CDP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. (kso/gol)