Polda NTB Kantongi Identitas Penyuplai Sabu-sabu ke Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Ternyata...
- (ANTARA/Dhimas B.P.)
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Nusa Tenggara Barat mengaku sudah kantongi identitas penyuplai sabu-sabu kepada Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026).
"Sesuai informasi, (barang bukti) didapat dari seorang bandar inisial KE," kata Kholid.
Kholid menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap persoalan ini hingga tuntas dengan membongkar seluruh jaringan peredaran yang melibatkan AKP Malaungi.

- ANTARA/Dhimas B.P.
"Jadi, barang bukti yang ada padanya, sementara dilakukan pengembangan, dari penyuplai hingga yang lain oleh Ditresnarkoba," ujarnya.
Pengembangan juga mengarah pada Kepala Polres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro selaku atasan dari AKP Malaungi.
"Terkait Kapolres Bima Kota, masih dalam proses pendalaman dan proses pemeriksaan Bidang Propam. Sementara belum dilakukan pemeriksaan (kasus narkoba), namun Bidpropam akan lakukan pemeriksaan," ucap dia.
AKP Malaungi ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 488 gram. Sabu-sabu diamankan dari rumah dinas AKP Malaungi yang berlokasi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
AKP Malaungi terungkap masuk dalam jaringan peredaran narkoba atas pengembangan keterangan dari penangkapan Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi
Kini, AKP Malaungi telah berstatus tersangka dan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sesuai keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin sore ini.
Untuk status tersangka di kasus narkoba, AKP Malaungi dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Load more