- tim tvOne
Sidang Lanjutan KDRT di Surabaya, Istri Terdakwa Akui Alami Kekerasan Fisik dan Psikis
Surabaya, tvOnenews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Rio Pangestu kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/2). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi kunci, yaitu istri terdakwa sekaligus korban Novianty Wijaya dan ayah korban, Drs. Ec. Mulyanto Wijaya, Ak.
Dalam persidangan, korban membenarkan kronologi dugaan KDRT yang terjadi di rumah mereka di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Surabaya. Novianty menjelaskan peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat terjadi pertengkaran antara dirinya dan terdakwa yang berujung dugaan kekerasan fisik.
"Merasa terancam, korban menghubungi ayahnya untuk meminta bantuan. Sekitar satu jam kemudian, Mulyanto datang untuk menengahi namun mediasi disebut tidak membuahkan hasil," kata Novianty.
Mulyanto mengaku sempat didorong dan ditantang untuk melaporkan ke polisi. Pertengkaran kembali terjadi dan terdakwa diduga menjambak rambut korban serta melontarkan kata-kata kasar.
Korban juga mengaku diusir dari rumah dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak menuntut harta gono-gini sebagai syarat perdamaian.
Hasil visum et repertum dari Rumah Sakit PHC Surabaya menyebutkan korban mengalami luka gores sepanjang lima sentimeter di lengan atas kanan, luka lecet di dada kiri hingga bahu kiri, serta luka memar di paha dan lutut kiri.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 terkait kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (gol)