news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pencuri motor guru SD di Mojokerto digagalkan polisi..
Sumber :
  • tvOne - Ika Nurulla

Dua Pencurian Motor Guru SD di Mojokerto Digagalkan Polisi

Polisi menyita barang bukti sepeda motor Vario milik pelaku, 1 kunci sepeda motor yang sudah dipotong dan 2 ponsel.
Selasa, 10 Maret 2026 - 13:04 WIB
Reporter:
Editor :

Mojokerto, tvOnenews.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menggagalkan pencurian sepeda motor guru SDN Watukenongo 1, Kecamatan Pungging. Polisi menangkap dua pelaku yang salah satunya residivis curanmor.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan penangkapan pencurian itu berawal dari patroli rutin pada Senin (9/3). Sekitar pukul 14.00 WIB, tim patroli tersebut melihat 2 pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di jalan Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging.

 

Polisi pun mengikuti dua pria yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario merah nopol N 3488 TDZ tersebut. Setelah berputar-putar, kedua pelaku berhenti di depan SDN Watukenongo 1 sekitar pukul 14.20 WIB.

 

"Tim Resmob membuntuti karena gelagat mereka mencurigakan. Diduga akan melakukan pencurian sepeda motor," terangnya kepada jurnalis tvonenews.com, Selasa (10/3).

 

Benar saja, salah satu pelaku sempat menghampiri sepeda motor hitam di tempat parkir SDN Watukenongo 1. Namun, pelaku mengurungkan niatnya. Sebab motor matik milik guru itu dilengkapi kunci ganda.

 

Tim dari Unit Resmob yang sejak awal mengintai, akhirnya melakukan penyergapan persis di depan SDN Watukenongo 1. Penangkapan dua pencuri ini untuk mencegah mereka melanjutkan perburuan sepeda motor di Mojokerto.

 

"Saat kami geledah, kedua pelaku membawa 2 kunci T dan 6 mata kunci T yang akan mereka gunakan untuk mencuri sepeda motor," jelas AKP Aldhino.

 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Vario milik pelaku, 1 kunci sepeda motor yang sudah dipotong dan 2 ponsel. Tim patroli yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sukron Makmun membawa kedua pelaku ke markasnya untuk diperiksa.

 

Kedua pelaku yaitu Abdul Yunus (25), warga Dusun Rembang, Desa Plososari, Grati, Pasuruan dan Suta (27), asal Dusun Krajan, Desa Sebalong, Nguling, Pasuruan. Ternyata, salah satu pelaku merupakan residivis curanmor.

 

"Yunus residivis perkara yang sama," ungkap Iptu Sukron.

 

 

Setelah menggali informasi lebih dalam, lanjut Sukron, Yunus dan Suta diduga terlibat dua kasus pencurian sepeda motor di Pasuruan. Yaitu Honda BeAT milik Edy Riwanto (32) di Jalan Kedanten, Desa Wonokoyo, Beji, Pasuruan pada 16 Februari 2026 dan Honda Scoopy nopol AG 4380 OBL milik Zainur Rohmah (19) di kos Dusun Wonokoyo Wetan, Desa Wonokoyo pada 28 Januari 2026.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:39
06:31
04:24
03:05
01:39
01:03

Viral