Polisi Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor Bawa Kunci T-Celurit di Kota Tangerang, Satu Masih Diburu
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga hendak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (23/8/2036).
“Tersangka berinisial IS ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor,” kata Parikhesit, kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Lebih lanjut, Parikhesit mengungkap kronologi penangkapan ini bermula saat pelaku didapati membawa senjata tajam dan kunci T.
Kemudian, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan motor yang digunakannya. Saat itu, pihak kepolisian mendapati senjata tajam elurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Pihak kepolisian juga mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban serta kunci kontak kendaraan.
“Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka," jelas Parikhesit.
Parikhesit menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya berinisial Pudin, yang kini masih dalam pencarian.
“Salah satu aksi pencurian yang diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp4 juta,” ucapnya.
Dari aksi pencurian ini, tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dan sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk membeli pakaian.
Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu Pudin dan mengembangkan kemungkinan adanya lokasi pencurian serta jaringan lain.
Terkait peristiwa ini, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan pengungkapan kasus curanmor akan terus dikembangkan untuk memutus jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Load more