- tim tvone - agus wibowo
THM Langgar Aturan Jam Buka saat Ramadhan, Ini Sanksinya
Kapolres Pacitan menambahkan pengaturan waktu operasional ini sudah disepakati, sedangkan THM sudah ada toleransi untuk beroperasi selama 30 hari di Bulan Suci Ramadhan, hanya dibatasi waktunya.
“Seharusnya pelaku usaha bisa kooperatif dalam menjalankan apa yang sudah tertuang dalam surat edaran tersebut. Untuk itu, sanksi sudah pasti diberikan,” imbuhnya.
Setidaknya ada lima kafe karaoke dan dua warung remang-remang yang sering digunakan untuk minuman keras di Pacitan. Kelima karaoke tersebut adalah Gili Family, Marcopolo, Graha Prima, Apollo serta karaoke Minang. Untuk warung remang yaitu tata kongko dan warung batagor di Jalan Solo Pacitan.
Kepolisian bersama Satpol PP meminta kepada pelaku usaha THM untuk memperhatikan edaran yang sudah dikeluarkan Pemkab Pacitan. Bisa menghormati umat Islam yang tengah beribadah di bulan Ramadhan dengan mengatur waktu operasional tempat usaha mereka. Harapan kedepan tidak ada lagi pelanggaran terhadap surat edaran terkait THM ini, sehingga semua bisa berjalan sesuai dengan semestinya. (asw/hen)