- tim tvone - agus wibowo
THM Langgar Aturan Jam Buka saat Ramadhan, Ini Sanksinya
Pacitan, tvOnenews.com - Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, semua usaha tempat hiburan malam (THM) tetap beroperasi, namun dibatasi. Aturan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama. THM diperbolehkan buka mulai Pukul 21.00 sampai 24.00 WIB.
Meski demikian, masih saja ada yang mencoba melanggar. THM beroperasi hingga melampaui batas jam buka yang sudah ditetapkan yakni pukul 24.00 WIB. Beberapa pengunjung tempat hiburan menyebutkan, kafe karaoke yang selama ini digunakan untuk hiburan sambil minum minuman keras dengan ditemani ladies company (LC) tetap buka di Ramadhan ini.
“ Saya biasanya kemana saja, tapi lebih sering ke karaoke Graha Prima, soalnya disana bebas bawa miras dari luar dan overtime bebas sampai menjelang waktu sahur. Kafe yang lain gak bisa dan bawa minuman kena carger,” terang Dimas.
Kasatpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan, tim pengawasan sudah menjalankan tugas dengan maksimal terkait pelaku usaha THM yang melanggar waktu operasional saat bulan Ramadhan. Ada 1 THM yang memang bandel selama ini. Bahkan informasi, ada sewa tempat tidak akan diperpanjang bilamana owner karaoke tersebut tidak patuh pada aturan.
“Dalam surat edaran nomor 300:300/410/408.50/2026 tertanggal 11 Februari 2026, tentang edaran cipta kondisi bulan suci ramadhan 1447 H/2026 M. Pada poin no 7, bahwa selama bulan suci ramadhan, kegiatan usaha hiburan malam dimulai tanggal 18 Februari sampai dengan 18 Maret 2026, jam buka mulai pukul 21.00 sampai dengan 24.00 WIB, dengan tetap memperhatikan ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya.
Satpol PP bidang penegakan akan memanggil pihak pengelola untuk di BAP. Berdasarkan laporan Satpol PP, beberapa THM buka tidak mengikuti aturan yang tertuang pada Surat Edaran, dan akan segera diambil tindakan.
“Karena kemarin semua sudah sepakat, saya rasa harus dipatuhi. Kalau tidak akan ditindak tim pengawas,” tambah Ardyan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mendukung penegakan hukum Perda. Satpol PP harus beri tindakan tegas kepada Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar surat edaran Bupati Pacitan, terkait operasional THM selama Ramadhan.
“Kami terus lakukan operasi. Teguran sudah harus diberikan, karena semua aturan sudah disampaikan. Polanya tutup 24.00 WIB, jadi kalau melanggar sudah pasti nanti tim yang menindak,” ungkapnya.
Kapolres Pacitan menambahkan pengaturan waktu operasional ini sudah disepakati, sedangkan THM sudah ada toleransi untuk beroperasi selama 30 hari di Bulan Suci Ramadhan, hanya dibatasi waktunya.
“Seharusnya pelaku usaha bisa kooperatif dalam menjalankan apa yang sudah tertuang dalam surat edaran tersebut. Untuk itu, sanksi sudah pasti diberikan,” imbuhnya.
Setidaknya ada lima kafe karaoke dan dua warung remang-remang yang sering digunakan untuk minuman keras di Pacitan. Kelima karaoke tersebut adalah Gili Family, Marcopolo, Graha Prima, Apollo serta karaoke Minang. Untuk warung remang yaitu tata kongko dan warung batagor di Jalan Solo Pacitan.
Kepolisian bersama Satpol PP meminta kepada pelaku usaha THM untuk memperhatikan edaran yang sudah dikeluarkan Pemkab Pacitan. Bisa menghormati umat Islam yang tengah beribadah di bulan Ramadhan dengan mengatur waktu operasional tempat usaha mereka. Harapan kedepan tidak ada lagi pelanggaran terhadap surat edaran terkait THM ini, sehingga semua bisa berjalan sesuai dengan semestinya. (asw/hen)