- Ika Nurulla
Kasus OTT Oknum Wartawan di Mojokerto, Polisi Gunakan Tiga Saksi Ahli Termasuk Dewan Press
Mojokerto, tvOnenews.com - Penyidik terus melengkapi berkas perkara oknum wartawan Mabes News Tv, Muhammad Amir Asnawi (42) yang diduga memeras pengacara di Mojokerto. Pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli dilakukan, salah satunya dari Dewan Press.
Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan tahap 1 atau melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Kamis (26/3). Sejauh ini, berkas perkara Amir pada tahap penyempurnaan.
"Kami secara estafet mengikuti petunjuk kejaksaan, untuk saksi-saksi ahli kami perbanyak. Saksi ahli pidana, Dewan Pers dan saksi ahli bahasa," terang Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Pengambilan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, lanjut Andi, untuk memastikan perbuatan Amir yang diduga memeras pengacara bukan ranah sengketa pers. Namun murni masuk ranah pidana.
"Walaupun informasi awal sudah dipastikan oleh Dewan Pers, namun kami legalisasikan dalam bentuk berkas penyidikan," jelasnya.
Sedangkan pemeriksaan saksi ahli bahasa, kata Andi, dilakukan penyidik untuk membuat gamblang berbagai bukti percakapan antara Amir dengan korban dan pihak terkait lainnya. Sehingga bukti-bukti tersebut tidak multitafsir.
"Ahli bahasa untuk memastikan narasi-narasi yang sudah muncul di evidence-evidence (bukti-bukti). Karena kami tidak mau multitafsir. Misalkan yang ada istilah Khong Guan dalam konteks ini seperti apa, dipahami secara general seperti apa," ujarnya.
Andi menegaskan masih ada potensi tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan ini. Menurutnya, penyidik berusaha memanggil oknum pengurus LSM inisial AND untuk diperiksa. Namun, sejauh ini AND belum menghadiri dua kali surat panggilan penyidik.
"Kami sudah melakukan pemanggilan. Kalau memang buktinya cukup kuat mengarah ke yang bersangkutan, bisa (menjadi tersangka). Jadi, kalau kemungkinan ada (tersangka baru), iya," tandasnya.
Sebelumnya, Amir memposting berita terkait rehabilitasi penyalahguna sabu inisial ISM (23) dan JEF (44) di Instagram, YouTube dan TikTok Mabes News Tv. Dalam narasinya, ia menuduh Wahyu menerima uang pelicin Rp30 juta untuk mengalihkan kedua pria tersebut dari penahanan polisi ke rehabilitasi.
Wahyu pun membantah tuduhan tersebut. Pengacara asal Desa Tumpapel, Dlanggu, Mojokerto ini menegaskan, ISM dan JEF direhabilitasi setelah menjalani asesment terpadu. Masing-masing kena biaya sekitar Rp10 juta untuk rehabilitasi di YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika.
Penunjukan YPP Al Kholiqi atas rekomendasi BNNK Mojokerto. Dalam kasus yang terjadi pada Desember 2025 itu, Wahyu bukan sebagai pengacara ISM dan JEF, tapi selaku anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi.
Karena merasa dirugikan, Wahyu pun memprotes pemberitaan itu kepada Amir. Bukannya memberikan hak jawab, Amir justru menawarkan penghapusan konten tersebut agar tidak melebar ke mana-mana. Ia diduga meminta imbalan uang untuk lebaran dengan kode Khong Guan.
Karena takut fitnah kepada dirinya semakin menyebar, Wahyu melapor ke Polres Mojokerto sekaligus meminta pengawalan pada Sabtu (14/3) sore. Ia lantas menemui Amir di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pertemuan itu, Amir diduga meminta imbalan uang Rp6 juta untuk takedown berita. Namun malam itu, Wahyu hanya sanggup memberinya Rp3 juta. Amir pun menghapus konten atau beritanya setelah menerima uang tersebut.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang telah mengintai, akhirnya melakukan OTT terhadap Amir di Kafe Koyam sekitar pukul 19.50 WIB. Polisi menyita uang Rp3 juta diduga hasil Amir memeras Wahyu.
Barang bukti lainnya berupa satu ponsel, satu amplop putih, sepeda motor Yamaha Nmax, dua kartu pengenal pers atas nama Amir, satu lencana pers, dua tas, serta kemeja dan topi tersangka. Amir pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Oknum wartawan asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) dan atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mendalami indikasi keterlibatan orang lain dalam kasus ini. (ikn/far)