Miris! Demi Seragam Anak Sekolah, Sang Ayah Rela Nyuri 3 Handphone
Kulon Progo, tvOnenews.com – Seorang pria berinisial AW harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan tiga unit telepon genggam milik pelajar di wilayah Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku yang merupakan seorang ayah tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Pengasih setelah dilaporkan membawa kabur ponsel milik tiga pelajar dengan modus menawarkan pemasangan aplikasi anti sadap.
Peristiwa bermula ketika ketiga korban yang masih berstatus pelajar baru saja menyelesaikan kegiatan kerja kelompok dan hendak pulang.Â
Di tengah perjalanan, mereka dihampiri oleh pelaku yang meminta tolong diantarkan ke salah satu sekolah di kawasan Pengasih dengan alasan akan melakukan transaksi jual beli ponsel.
Tanpa menaruh curiga, ketiga pelajar itu memenuhi permintaan pelaku dan mengantarkannya ke lokasi tujuan.
Sesampainya di lokasi, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan menawarkan pemasangan aplikasi yang diklaim dapat mendeteksi apakah ponsel korban disadap atau dibajak. Ketiga korban kemudian menyerahkan ponsel mereka kepada pelaku untuk dipasangi aplikasi tersebut.
Saat proses instalasi berlangsung, pelaku meminta para korban membelikan air mineral di warung terdekat dengan alasan minuman yang sebelumnya diberikan terasa terlalu manis.
Namun ketika para korban kembali, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Tiga unit telepon genggam milik korban pun turut dibawa kabur.
Merasa menjadi korban penipuan, ketiga pelajar tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pengasih.
Berdasarkan laporan korban serta keterangan para saksi, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. AW kemudian ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Pengasih.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah ditagih biaya seragam sekolah untuk anaknya.
Saat ini AW telah diamankan di Polsek Pengasih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.