- Moh Mahrus
Dugaan Kasus Kekerasan Oknum Guru di SMPN 1 Lamongan, Polisi akan Panggil Pihak Terkait
Lamongan, tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru Bahasa Indonesia yang juga merangkap sebagai guru agama di SMP Negeri 1 Lamongan terus berlanjut.
Pasca adanya laporan dari salah satu orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan berencana akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan,
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyatakan bahwa kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait laporan dugaan kekerasan tersebut.
"Benar, kami sebelumnya telah menerima laporan dugaan tersebut, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan mengundang pihak terkait," ujar Ipda M. Hamzaid, Selasa (21/25).
Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) di lingkungan pendidikan, melibatkan MH, seorang guru yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia sekaligus Pendidikan Agama Islam.
Peristiwa itu bermula saat salat dzuhur pada jam istirahat. Menurut pengakuan saksi mata di lokasi kejadian, pelajar tersebut bernyanyi hingga menimbulkan suara bising di lingkungan sekolah.
Mendengar kegaduhan itu, MH kemudian mendatangi murid tersebut dan memberikan teguran hingga berujung tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di tubuh mereka.
Sebelumnya kerabat korban (NI) membenarkan bahwa anak dari saudaranya diduga mengalami kekerasan fisik oleh guru tersebut.
"Perlu saya luruskan bahwa korban kekerasan tersebut bukan anak saya, melainkan anak kerabat saya. Namun kejadiannya memang benar di SMPN 1 Lamongan," ujarnya.
Keberatan dengan tindakan kekerasan yang terjadi, para orang tua siswa kemudian melaporkan oknum guru ke Polres Lamongan.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Lamongan, Syaifudin, merespons dengan mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan pihak guru dan wali murid para korban.
Dalam proses mediasi itu, para wali murid menuntut guru tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah siswa yang terdampak kekerasan fisik tersebut.
"Guru yang bersangkutan setelah mediasi telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar Syaifudin. (mmr/far)