- tvOne - syamsul huda
Kasus 3 Pengacara Diamankan di Surabaya, AKPI Minta Publik Tak Seret Pendidikan Kurator
Surabaya, tvOnenews.com – Ramainya kabar mengenai diamankannya tiga pengacara oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan penyalahgunaan ganja mendapat respons dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum AKPI Pusat, Johanes Dipa Widjaja, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII yang saat ini tengah digelar di Surabaya.
Menurutnya, kegiatan pendidikan tersebut merupakan agenda resmi organisasi yang bertujuan meningkatkan kompetensi para kurator dan pengurus, khususnya dalam bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Program ini juga berlangsung serentak dengan kegiatan di Jakarta dan telah dimulai sejak April 2026 di salah satu hotel di Surabaya.
“Pendidikan ini murni kegiatan profesional untuk peningkatan kualitas anggota. Tidak ada kaitannya dengan isu penangkapan yang beredar,” ujarnya.
Johanes juga menekankan bahwa pihak kepolisian telah memberikan penjelasan resmi terkait kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan aparat, ketiga pengacara yang sempat diamankan telah dipulangkan karena tidak ditemukan bukti kuat, termasuk hasil tes urine yang dinyatakan negatif.
Ia pun mengingatkan publik agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Jangan sampai muncul opini liar yang merugikan pihak tertentu. Perlu kehati-hatian dalam menyikapi setiap informasi,” tegasnya.
AKPI, lanjutnya, tetap berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya selama menjalankan tugas profesional. Namun, jika menyangkut urusan pribadi, hal tersebut berada di luar tanggung jawab organisasi.
Sebelumnya diberitakan, tiga pengacara berinisial SH, PG, dan MJ sempat diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam sebuah operasi di wilayah Surabaya Pusat pada Kamis (30/4). Mereka sempat dikaitkan dengan dugaan kepemilikan ganja.
Kasat Narkoba AKBP Dodik membenarkan adanya penindakan tersebut, namun menegaskan bahwa proses hukum tidak berlanjut karena tidak ditemukan barang bukti dan hasil pemeriksaan menunjukkan negatif narkoba.
Ia juga meluruskan kabar yang sempat beredar mengenai dugaan adanya uang tebusan dalam kasus tersebut.
“Tidak ada praktik seperti itu. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. (sha/gol)