- tim tvone - tim tvone
ETLE Handheld di Sidoarjo Catat 1073 Pelanggar dalam 10 Hari
Sidoarjo, tvOnenews.com – Satlantas Polresta Sidoarjo mulai mengoperasikan perangkat ETLE Handheld untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital. Dalam kurun waktu 10 hari sejak diberlakukan pada 27 April 2026, alat tersebut telah merekam sebanyak 1073 kasus pelanggaran.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, menyampaikan bahwa penggunaan ETLE Handheld merupakan langkah baru dalam meningkatkan penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, akurat, dan transparan.
"Sejak mulai dioperasionalkan tanggal 27 April sampai hari ini, selama 10 hari pelaksanaan sudah tercatat 1073 pelanggaran melalui ETLE Handheld," ujar Yudhi kepada wartawan, Kamis (7/5).
Ia menjelaskan, jika digabungkan dengan data dari sistem ETLE Mobile dan ETLE Statis, total penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik di wilayah hukum Polresta Sidoarjo mencapai angka 4500 kasus.
Menurut Yudhi, ETLE Handheld merupakan perangkat digital yang dipegang langsung oleh petugas di lapangan. Alat ini dilengkapi teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran secara otomatis.
"Alat ini tidak hanya merekam, tapi juga langsung mengidentifikasi jenis pelanggaran beserta pasal yang dilanggar sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Proses penindakannya pun dinilai sangat efektif. Setelah pelanggaran terdeteksi, sistem akan langsung mengeluarkan kode QR atau barcode yang diberikan kepada pelanggar. Selanjutnya, pelanggar dapat menyelesaikan kewajiban dendanya secara digital tanpa harus datang ke kantor polisi.
"Prosesnya tanpa negosiasi dan tanpa transaksi tunai langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini membuat penegakan hukum lebih transparan serta meminimalkan potensi penyimpangan," tegasnya.
Dari data yang tercatat, pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, baik pengemudi maupun penumpang.
"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, agar selalu mematuhi aturan dan menggunakan helm standar nasional. Helm adalah perlengkapan wajib yang sangat penting untuk keselamatan diri sendiri," ujarnya.
Yudhi menambahkan, berbeda dengan ETLE Statis yang hanya terpasang di titik tertentu, ETLE Handheld memiliki fleksibilitas tinggi karena bisa dibawa petugas berkeliling ke berbagai kawasan rawan pelanggaran dan simpang jalan yang padat.
Dengan sistem tersebut, jangkauan pengawasan menjadi lebih luas dan efektif. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak merasa aman hanya karena tidak dihentikan atau ditegur langsung oleh petugas di jalan.
"Meskipun tidak ditegur secara fisik di jalan, bukan berarti pelanggaran itu lolos. Semua terekam data dan surat konfirmasi pelanggaran pasti akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan," tandasnya.
Bagi pelanggar yang mengabaikan surat konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi tambahan berupa pemblokiran data kendaraan.
"Jika denda tidak diselesaikan, konsekuensinya data kendaraan akan diblokir sehingga pemilik tidak bisa mengurus pajak maupun administrasi kendaraan lainnya sampai pelanggaran tersebut dilunasi," pungkas Yudhi. (hen)