news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Malang tetapkan tiga tersangka dalam kasus pengrusakan dan kekerasan di Pantai Wedi Awu, Kabupaten Malang..
Sumber :
  • tvOne - Edy Cahyono

Polres Malang Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan di Pantai Wedi Awu

Selain penyidikan kasus pengrusakan, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana narkotika setelah melakukan tes urine terhadap para wisatawan. Sebanyak 31 orang dinyatakan positif narkoba.
Jumat, 8 Mei 2026 - 17:10 WIB
Reporter:
Editor :

Malang, tvonenews.com - Polres Malang menetapkan tiga tersangka dalam kasus pidana pengrusakan dan kekerasan terhadap wisatawan di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

 

Peristiwanya terjadi pada Selasa (5/5) dini hari dan melibatkan rombongan wisatawan asal Surabaya yang tengah menginap di Lilis Cottage Pantai Wedi Awu.

 

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan hasil penyidikan sementara polisi menetapkan tiga tersangka berinisial A, Z, dan Y. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan kendaraan milik wisatawan.

 

“Tiga orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, perannya berbeda-beda. Dan siang hari ini akan ditetapkan lagi satu orang tersangka.” jelas AKBP Taat.

 

Tersangka A berperan melempar batu ke kendaraan, sedangkan Z dan Y melakukan perusakan dengan mencoret kendaraan menggunakan cat semprot. Selain itu, polisi juga tengah memproses satu orang lain berinisial M yang diduga berperan menghasut dan memobilisasi massa menuju lokasi kejadian.

 

Peristiwa bermula saat rombongan wisatawan menggelar hiburan musik dan DJ di area cottage pada Senin malam (4/5). Dalam kegiatan tersebut, diduga terdapat lagu dengan lirik bernuansa ujaran terhadap kelompok masyarakat tertentu yang kemudian direkam dan tersebar di sejumlah grup WhatsApp.

 

“Video itu kemudian memicu reaksi negatif di media sosial hingga massa berkumpul dan bergerak menuju lokasi,” ungkapnya.

 

Sekitar pukul 03.00 WIB, massa gabungan mendatangi area cottage melakukan pengecekan identitas wisatawan, aksi kekerasan, mematikan listrik penginapan, serta merusak sejumlah kendaraan.

 

Kasatreskrim Polres Malang Hafiz Prasetia Akbar menambahkan unsur penghasutan ditemukan dari ajakan yang tersebar melalui percakapan dan grup WhatsApp sebelum massa bergerak ke lokasi.

 

“Penghasutan tersebut berbentuk ajakan berkumpul dan bergerak bersama menuju lokasi, yang kemudian berujung pada terjadinya tindak pidana,” kata AKP Hafiz.

 

AKBP Taat menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam perkara tersebut. Polisi telah memeriksa 20 saksi, memeriksa 12 titik CCTV, serta melakukan olah TKP.

 

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa kendaraan rusak, pecahan kaca, batu, kayu, hingga botol minuman keras.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:30
05:41
02:16
05:19
01:11

Viral