- Aris Sutikno
Cabuli Belasan Santriwan, Oknum Pengasuh Ponpes di Ponorogo Ditangkap Polisi
Ponorogo, tvOnenews.com - Seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, kini harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo atas dugaan tindak asusila terhadap belasan santriwan yang bermukim di ponpes tersebut.
Kasus ini mencuat setelah ada salah satu santriwan dari salah satu ponpes di Kecamatan Jambon, meminta pendampingan hukum karena menjadi korban pencabulan dari oknum pimpinan ponpes berinisial JYD.
Pendamping korban, Muhammad Ihsan Nurul Huda, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pendampingan dan membuat laporan polisi setelah menerima pengakuan dari salah satu mantan santri yang pernah menjadi korban.
"Saya mendampingi para korban melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan pengasuh sekaligus pimpinan pondok,” terang Ihsan, Selasa (190526).
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran bersama tim pendamping, ditemukan dugaan korban lain dengan jumlah lebih dari satu orang. Sebagian korban disebut masih berstatus anak di bawah umur.
"Setelah kami telusuri, diduga korbannya tidak hanya satu orang. Ada 11 santri putra yang mengaku mengalami perlakuan serupa, terdiri dari enam anak di bawah umur dan lima santriwan berusia dewasa,” imbuhnya.
Ihsam menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Para korban disebut dijanjikan biaya pendidikan dan diberikan alasan tertentu oleh terlapor.
"Iming-iming akan dibiayai pendidikannya di pondok pesantren tersebut. Selain itu, aksi tersebut sebagai dalih penyucian diri," paparnya.
Sementara setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, terhadap para korban dan terduga pelaku, polisi akhirnya menetapkan JYD (55) oknum pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan pada korban, saksi serta pelaku, penyidik akhirnya menetapkan oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Jambon sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali.
Polisi saat ini terus mendalami kasus ini karena diduga jumlah korban lebih banyak dari yang dilaporkan karena sudah banyak korban yang telah lulus dari ponpes tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan aksi tersangka ini, dilakukan sejak bulan April tahun 2017 silam, sehingga diperkirakan jumlah korbannya lebih banyak. Sehingga kami berharap untuk para korban segera melapor ke Polres Ponorogo, dan dijamin kerahasiaannya," terang Jebolan Jatanras Polda Jatim AKP Imam Mujali.
Sementara itu belasan santriwan korban pencabulan, saat ini telah ditempatkan di lokasi yang aman dan dipindahkan dari pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jambon, demi alasan keamanan dan keberlangsungan masa depan mereka. (asn/far)