Sebelas Santri Dicabuli Pimpinan Ponpes di Ponorogo, Kuasa Hukum Korban Beberkan Kronologinya
- Unsplash
Ponorogo, tvOnenews.com - Ironis, nasib sebelas santri cabuli pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sontak, insiden ini begitu mengejutkan publik.
Berdasarkan keterangan polisi, pimpinan ponpes berinsial JYD itu kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan terhadap santri laki-laki.
“Sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan cabul atau asusila santri,” beber Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Selasa (19/5/2026).
Ia katakan, bahwa Senin (18/5/2026) malam melakukan pemeriksaan maraton terhadap kasus dugaan pencabulan. Mulai dari 11 korban sampai tersangka JYD.
“Kami tadi malam telah gelar perkara. Kesimpulan pimpinan ponpes melakukan dugaan pencabulan terhadap beberapa santri yang tinggal di Ponpes,” kata AKP Imam.
Lanjut AKP Imam mengungkapkan, bahwa JYD jadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
“Ada dua alat bukti. Juga ada pengakuan korban dan pelaku. Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Saat ini, jelas dia, tersangka JYD sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Ponorogo.
Sementara, Muh Ihsan, Kuasa hukum korban mengungkapkan dugaan pencabulan tersebut sudah bertahun-tahun.
"Ada dari 2017 malah. Tapi kita fokus yang saat ini ya. Total ada 11 santri laki-laki menjadi korban,” ungkap Muh Ihsan.
Ihsan menjelaskan bahwa salah satu santri sudah muak karena menjadi 'korban'. Akhirnya memilih pindah pondok pesantren.
“Korban itu cerita bahwa diperlakukan tidak senonoh.Kejadian yang tidak senonoh itu yang bikin dia tidak betah. Awalnya seperti itu. Dan saudaranya, kakaknya juga mengetahui akhirnya merasa tidak terima akhirnya melapor,” terangnya.
Dia menyatakan total ada 11 korban. Semuanya adalah santri laki-laki. Ada yang sudah dewasa maupun masih di bawah umur atau 17 tahun ke bawah.
“Sebagian besar memang masih bawah umur. Ada yang yang dewasa,” jelasnya. (aag)
Load more