news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ibu dan Anak Spesialis Pencuri Emas Lintas Provinsi Ditangkap Polisi di NTB.
Sumber :
  • tvOne - veros afif

Ibu dan Anak Spesialis Pencuri Emas Lintas Provinsi Ditangkap Polisi di NTB

Dua perempuan berstatus ibu dan anak ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (21/5/2026), di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kamis, 21 Mei 2026 - 14:39 WIB
Reporter:
Editor :

Pamekasan, tvOnenews.com – Dua perempuan berstatus ibu dan anak ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (21/5/2026), di Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya ditangkap lantaran mencuri perhiasan berupa gelang emas.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial AL usia 25 tahun dan UN usia 51 tahun, warga Kalimantan, itu ditangkap petugas lantaran mencuri perhiasan berupa gelang emas di salah satu toko di Pamekasan beberapa minggu lalu.

Kedua pelaku terungkap setelah aksi pencuriannya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Setelah dilakukan pengejaran oleh petugas, kedua pelaku akhirnya bisa ditangkap di salah satu rumah di wilayah Dompu, NTB.

Hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri emas lintas provinsi dan menyasar toko-toko yang ramai pembeli untuk lebih mudah melancarkan aksinya.

Aksi kompak ibu dan anak melakukan pencurian itu sudah dilakukan selama satu tahun terakhir yang menyasar wilayah NTB, Bali, dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Reza Farizal, mengungkapkan hasil penggeledahan tempat persembunyian pelaku, petugas mengamankan dua buah perhiasan gelang dan satu buah cincin emas.

"Pelaku spesialis lintas Provinsi kami tangkap di Dompu NTB dan satatus keduanya ibu dan anak," ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat persembunyiannya, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua buah gelang dan satu buah cincin hasil curian pelaku.

"Setelah itu, kedua pelaku bersama barang buktinya kami bawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum," imbuhnya.

Menurut Reza, petugas kini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap adanya jaringan komplotan lainnya.

"Keterangan awal kedua pelaku melakukan aksi pencurian untuk foya-foya dan bayar hutang karena memiliki tunggakan ansuran mobil," tandasnya.

Menurut Reza, kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ver/gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:13
02:51
02:55
04:48
01:22
02:24

Viral